RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013 atas nama tersangka SU, tersangka FF, tersangka VSH, tersangka NFH, dan tersangka ARS, Senin (28/11/2022).
Baca juga : Kejagung Periksa 8 Saksi Perkara BAKTI Kemkominfo
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu, AB selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Baca juga : Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Perkara Impor Garam Industri
Kemudian, K selaku Koordinator Lapangan PT Inti Cahaya Cemerlang, diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013. (KRO/RILIS/Agus)