RADARINDO.co.id-Medan: Pengalihan hak atas tanah milik Manuntun Tampubolon (MT) tanpa Akta Jual Beli dilakukan SPS (44) warga Jln Gereja, Balige, Kabupaten Toba diduga diketahui oknum Kades dan Camat.
Akibatnya, tanah milik MT beralih status menjadi sertifikat atas nama SPS, yang kemudian dialihkan kepada investor pemilik hotel di Balige.
Baca Juga : Polres Tanggamus Gelar Pengamanan Pelantikan Kakon Serentak
SPS diduga melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen untuk menaikan status tanah menjadi sertifikat, untuk dijual kepada pemilik hotel, hal tersebut dibenarkan Horas Sianturi SH selaku kuasa hukum MT.
Pria berinisial SPS merupakan dalang utama, dengan melibatkan oknum Kepala Desa setempat, melengkapi persyaratan menjadi sertifikat.
Padahal, pemilik tanah MT merasa tidak pernah melakukan ikatan Akta Jual Beli kepada SPS.
Dalam video yang berdurasi beberapa menit, SPS mengatakan telah menjual tanah kepada pemilik hotel LB di Balige.
Pernyataan SPS sempat viral di video dengan durasi selama 2 menit 46 detik. Bahwa sejumlah warga mengaku heran atas tindakan nekad yang bisa menjerat ke pidana.
Dalam pernyataanya, SPS manyatakan siap bertanggung jawab dan akan menyelesaikan permasalahan tersebut dan meminta waktu bulan Februari 2020 yang lalu.
Kemudian SPS meminta waktu bulan akhir April baru ada uang untuk membayar kerugian dari pada pemilik tanah Manuntun Tampubolon.
Pemilik tanah melalui pengacaranya mendapati bahwa SPS kurang koorporatif dan bila no HP nya dihubungi selalu tidak aktif.
“Nampaknya SPS maupun pihak manajemen hotel LT tidak sedikitpun punya niat baik atas permasalahan ini”, ujar Horas kepada wartawan RADARINDO.co.id Minggu (07/03/2021) sore.
Sebelumnya, Manuntun Tampubolon, melalui penasehat hukumnya Horas Sianturi mengatakan, kasus bermula sekitar 3 tahunan yang lalu.
Dimana pemilik hotel sedang membangun hotel berbintang. Kemudian SPS mendatangi pemilik tanah Manuntut Tampubolon dengan melakukan bujuk rayu. Namun tidak pernah melakukan ikatan AJB dengan SPS.
Tanpa diketahui, diam diam SPS memalsukan dokumen sehingga bisa terbit sertifikat atas nama menjadi milik SPS tanpa sepengetahuan pemilik tanah sebenarnya.
Perbuatan tersebut SPS diduga secara bersama -sama dibantu oknum Kepala Desa merekaya dokumen surat tanah milik Manuntun Tampubolon.
Pemalsuan surat keterangan dilakukan SPS secara bersama sama mengetahui oknjm Kades sehingga akhirnya bisa terbit sertifikat tanah.
Sudah diakui bahwa SPS dengan membuat surat pernyataan bahkan di video kan di depan pengacara korban yakni Horas Sianturi, SH.
Di video singkat berdurasi 2 menit 46 detik itu, Sofar telah membacakan pernyataan, dimana diantara pernyataan yang dibuatnya tertanggal 24 Desember 2020.
Dimana SPS mengakui perbuatannya telah melakukan pemalsuan dokumen sehingga bisa menerbitkan sertifikat atas namanya sendiri.
Dan sertifikat tanah yang terbit atas namanya tersebut terletak di desa Sibola Hotang, kecamatan Balige, Kabupaten Tobasa. Yang mana di lokasi tersebut, saat ini sudah berdiri sebuah Hotel mewah berbintang 4.
Atas perbuatannya ini oknum SPS diduga sudah melakukan tindak Pidana Pasal 378, 372 KUHP, perihal penipuan dan penggelapan dan juga Pasal 385 perihal penyerobotan tanah.
Dalam surat pernyataan yang ditanda tanganinya tertanggal 24 Desember 2020.
SPS dengan tegas dan transfaran manyatakan siap bertanggung jawab, baik secara pidana maupun perdata.
Akan menyelesaikan permasalahan tersebut, serta meminta waktu sampai akhir bulan Februari 2021 yang lalu, tetapi setelah bulan Februari berlalu, SPS kembali meminta waktu sampai akhir bulan April.
Karena menurutnya pada bulan April tersebut uangnya baru ada untuk membayar kerugian kepada pemilik tanah, yakni Manuntun Tampubolon.
Manuntun Tampubolon sebagai pemilik tanah yang telah dirugikan SPS diduga melibatkan oknum Pemerintah Desa dan Camat mengeluarkan surat Silang Sengketa (SS).
Baca Juga : Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Lobster Tujuan Tanjung Pinang Digagalkan
Lebihlanjut, Horas Sianturi menjelaskan kepada Tim media Sumutpos.id bahwa belakangan ini mereka mendapati SPS sudah tidak kooperatif lagi, bahkan No HP nya kalau dihubungi selalu tidak aktif.
Kelihatannya baik SPS maupun pihak hotel tidak sedikitpun punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Meskipun begitu, kita masih menunggu, jika sampai batas waktu yang sudah ditentukan, tidak juga ada niat baik dari mereka.
“Maka kami atas nama Kuasa Hukum Korban (Manuntun Tampubolon-Red), akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum, baik secara Pidana maupun Perdata,” ujar Horas Sianturi menutup keterangannya.
Terpisah, Tim Sumutpos.id mencoba mengkonfirmasi pihak Humas hotel LT dengan menanyakan apakah pihak manajemen mengetahui penjualan tanah bersertifikat atas nama SPS.
Humas hotel atas Gomal menjawab, “Saya pikir begini aja pak, bapak harus mempunyai dasar hukum yang kuat atau data data untuk mengetahui apakah benar ada kami membeli tanah dari SPS.
“Kebetulan saya tidak hafal betul siapa siapa aja pemilik tanah diatas hotel. Saya belum disini saat itu”, ujar humas hotel membalas konfirmasi wartawan via WA.
Hingga berita ini dilansir oknum Kepala Desa, dan Camat setempat belum berhasil dimintai keterangan.(KRO/RD/tim)