RADARINDO.co.id-Medan : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan gelar paripurna pengusulan penghentian jabatan, Hasyim SE didampingi Wakil Ketua Rajuddin Sagala, Selasa (16/2/2021), memimpin rapat paripurna di gedung utama DPRD Kota Medan dalam agenda pengusulan penghentian Ir H Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan priode 2016-2021.
Rapat paripurna dihadiri Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, anggota dewan secara langsung dan virtual, sejumlah OPD berjalan sukses sebagaimana mestinya.
Sebelum acara rapat paripurna dilanjutkan, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Medan, Hj Alida SH membacakan putusan hasil rapat DPRD Kota Medan terkait pengusulan penghentian r H Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan priode 2016-2021, yang ditanda tangani empat pimpinan dewan yaitu Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE dan Wakil Ketua, H Ihwan Ritonga, Rajuddin Sagala dan HT Bahrumsyah.
Selesai Plt Sekwan DPRD Kota Medan membacakan hasil putusan rapat tersebut, Ketua DPRD Kota Medan itu memberikan kesempatan kepada para anggota dewan untuk mengoreksi hasil putusan rapat dimaksud.
Namun, secara serentak para wakil rakyat itu menyatakan setuju. Namun sebelumnya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE, mengatakan, usulan pemberhentian Wali Kota Medan berpedoman pada pasal 78 ayat 2 huruf A Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
“Undang-undang itu mengatur pemberhentian Wali Kota karena habis masa jabatannya. Artinya rapat ini masih dalam rangka mengusulkan pemberhentian sehingga Melalui rapat ini DPRD Kota Medan akan membuat usulan pemberhentian Ir Akhyar Nasution sebagai Wali Kota Medan,” jelasnya.
Hasyim juga menjelaskan Usulan ini kemudian akan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Sumatera Utara.
Mendagri yang nantinya akan mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Akhyar sebagai Wali Kota Medan.
Akhirnya, naskah putusan hasil rapat itu ditanda tangani Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua DPRD Kota Medan Rajuddin Sagala dan Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution.
Sementara informasi yang diterima dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, menyatakan bahwa pada 18 Februari 2021 akan menggelar rapat pleno secara terbuka dengan agenda penetapan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020. (KRO/RD/Ptr)
RADARINDO.co.id-Medan : Polsek Medan Area Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Polsek Medan Area Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Polsek Medan Area berhasil menangkap Tiga Orang Tersangka tidak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area para pelaku berhasil di bekuk di tempat persembunyianya.
Adapun ketiga pelaku adalah, HG alias Gun (24) Warga Jalan Pasar 5 Gg Bunga Desa Tembung, MR alias Kiki (29) Warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg dan MG alias Agun alias Kakek (23) pekerjaan jualan keran warga beralamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg Salak.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 Buah sandal merek swallow warna hitam, 1 unit HP merek Nokia, dompet warna hitam.
Hendphone merek xiaomi, pisau, topi 2 buah kunci T dan 1 buah baju kaos, 1 sweater warna abu abu hitam dan HP merek Vivo.
Kapolsek Medan Area Kompol, Faidir Chan SH, MH kepada wartawan, menjelaskan setelah menerima Laporan dari korbannya, dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021 dan menindak lanjutinya.
Ia pun memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto SH dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap para pelaku di jln Bromo, Medan. Para pelaku ini sudah kerap beraksi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pendalaman. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)
RADARINDO.co.id-Aceh Utara : Bandar SS Terkapar Kena Timah Panas Petugas.
Bandar SS Terkapar Kena Timah Panas Petugas. Seorang bandar narkoba Z bin R, 30, warga Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara, terkapar kena timah panas petugas.
Pasalnya, tersangka mencoba melawan petugas dan berupaya hilangkan bukti dengan membuang sabu seberat 100,19 gram.
Demikian Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4).
Dikatakannya, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan Z bin R diduga melakukan aktivitas transaksi narkoba hingga meresahkan warga lingkungan Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.
Menindak lanjuti informasi itu, pada Jumat (2/4) lalu, sekira pukul 15.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap Z bin R di Dusun Timur Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.
Akan tetapi, penangkapan tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, karena Z bin R yang mengetahui dirinya akan ditangkap segera melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan ke dalam semak-semak.
Namun sebelum kabur terlalu jauh, akhirnya anggota polisi melakukan tembakan dengan profesional dan terukur hingga peluru mengenai bagian betis kaki kirinya hingga terjatuh. Tersangka yang kesakitan pun tidak dapat berupaya melawan atau melarikan diri lagi.
Setelah ditangkap polisi melakukan pemeriksaan dan penggledahan hingga melakukan penyisiran di lokasi tersangka membuang barang bukti. Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi barang bukti sebanyak 100,19 gram.
Akhirnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan kasus dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Tujuan tersangka barang sabu itu dia beli dengan cara hutang Rp36 juta. Lalu akan dijual lagi seharga Rp37 juta dan dapat keuntungan sebesar Rp1juta,” paparnya.
Namun sebelum niatnya tercapai, ternyata malangnya Z keburu diringkus Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan bandar berinisial F kini sudah masuk DPO.
Meski berjalan pincang karena kaki kiri diperbankan luka, namun tetap saja Tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan seragam tahanan.
Tersangka kini terancam pasal 114 dan pasal 112 no. 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(KRO/RD/Wsp)
RADARINDO.co.id-Medan : Walikta Bobby Nasution Bantu Korban Kebakaran Sicanang.
Walikta Bobby Nasution Bantu Korban Kebakaran Sicanang. Walikota Medan Bobby Nasution memberikan bantuan warga di Kelurahan Sicanang, Belawan yang terkena musibah kebakaran.
Sijago merah yang menghanguskan belasan rumah di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Senin (12/4), membuat prihatin Muhammd Bobby Afif Nasution.
Usai berdialog dengan nelayan tradisional di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gabion Belawan, Selasa (13/4), orang nomor satu di Pemko Medan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Kebutuhan makanan saat ini sangat penting. Jadi, ini yang harus kita penuhi lebih dahulu sehingga warga yang menjadi korban kebakaran tidak akan kekurangan makanan,” katanya.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan Camat Medan Belawan agar segera menindaklanjutinya.
Masyarakat Sicanang yang terkena musibah yang telah menerima bantuan dari Walikota Medan mengaku senang. (KRO/RD/Wsp).