RADARINDO.co.id – Taput : Rutan kelas II B Tarutung, lakukan deklarasi pembangunan zona integritas menuju WBK/ WBBM 2021 dan pemusnahan barang bukti.
UPT Se-Tapanuli Raya yang terdiri dari Rutan Kelas IIB Tarutung, Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Lapas Kelas III Pangururan, Rutan Kelas IIB Balige, dan Rutan Kelas IIB Humbang Hasundutan melakukan kegiatan Deklarasi Janji Kinerja dan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM Tahun 2021 yang dilaksanakan di Aula Lapas Kelas IIB Siborong-borong, Rabu (24/02/2021).
Rutan Kelas IIB Tarutung Lakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2021 dan Pemusnahan Barang Bukti
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Sumatera Utara, Pujo Harinto, Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Kepala KPPN Balige.
Pencanangan Janji Kinerja dan fakta integritas ini sebagai komitmen pegawai Kemenkumham khususnya Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Tapanuli Raya dalam mencegah praktek KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) di wilayah kerja masing-masing.
Rutan Kelas IIB Tarutung Lakukan Deklarasi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM 2021 dan Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Divisi, Pemasyarakatan Pujo Harinto, bersama seluruh Forkopimda Kabupaten Tapanuli Utara, Toba, Samosir, Humbang Hasundutan, Kepala KPPN Balige bersama seluruh pegawai dan tamu undangan menuju Lapangan Lapas Siborongborong untuk bersama sama meyaksikan dan melakukan pemusnahan barang bukti hasil razia di kamar dan blok hunian warga binaan di Upt se Tapanuli Raya berupa Handphone, powerbank, charger, headset, kabel dan senjata tajam.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Leonard Silalahi melalui Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Muhammad Nurdin Tanjung SH menjelaskan, kita juga dari Rutan Kelas IIB Tarutung turut ikut menghadiri kegiatan deklarasi janji kinerja dan pembangunan zona integritas yang di laksanakan di Lapas Siborong borong, dan kita juga membawa barang bukti hasil geledahan kita dari warga binaan berupa Handphone, charger dan headset untuk di musnakan disana.
“Itulah tandanya kita memang benar benar serius membina para warga binaan di Rutan Kelas IIB Tarutung ini untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan seperti peredaran narkoba, dan kejahatan lainnya”, terang, Muhammad Nurdin Tanjung dengan singkat. (KRO/RD/Reno Hutabarat)
RADARINDO.co.id-Medan : Polsek Medan Area Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian.
Polsek Medan Area Tangkap Tiga Orang Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Polsek Medan Area berhasil menangkap Tiga Orang Tersangka tidak pidana kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Medan Area para pelaku berhasil di bekuk di tempat persembunyianya.
Adapun ketiga pelaku adalah, HG alias Gun (24) Warga Jalan Pasar 5 Gg Bunga Desa Tembung, MR alias Kiki (29) Warga Jalan Pasar 5 Tembung Gg dan MG alias Agun alias Kakek (23) pekerjaan jualan keran warga beralamat di Jalan Pasar 5 Tembung Gg Salak.
Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 Buah sandal merek swallow warna hitam, 1 unit HP merek Nokia, dompet warna hitam.
Hendphone merek xiaomi, pisau, topi 2 buah kunci T dan 1 buah baju kaos, 1 sweater warna abu abu hitam dan HP merek Vivo.
Kapolsek Medan Area Kompol, Faidir Chan SH, MH kepada wartawan, menjelaskan setelah menerima Laporan dari korbannya, dengan nomor LP 239/K/IV/2021/SPKT Sek Medan Area yang dilaporkan pada tanggal 07 April 2021 dan menindak lanjutinya.
Ia pun memerintahkan tim unit Reskrim dibawah pimpinan IPTU Rianto SH dan Panit Reskrim IPTU Surya Prayitna untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya berhasil menangkap para pelaku di jln Bromo, Medan. Para pelaku ini sudah kerap beraksi dibeberapa lokasi di wilayah hukum Polrestabes Medan khususnya Polsek Medan Area.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatanya hingga berita ini diturunkan polisi masih melakukan pendalaman. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)
RADARINDO.co.id-Aceh Utara : Bandar SS Terkapar Kena Timah Panas Petugas.
Bandar SS Terkapar Kena Timah Panas Petugas. Seorang bandar narkoba Z bin R, 30, warga Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara, terkapar kena timah panas petugas.
Pasalnya, tersangka mencoba melawan petugas dan berupaya hilangkan bukti dengan membuang sabu seberat 100,19 gram.
Demikian Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto dalam konfrensi pers yang berlangsung di Gedung Serba Guna Mapolres Lhokseumawe, Senin (12/4).
Dikatakannya, berawal dari adanya informasi masyarakat tentang keberadaan Z bin R diduga melakukan aktivitas transaksi narkoba hingga meresahkan warga lingkungan Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.
Menindak lanjuti informasi itu, pada Jumat (2/4) lalu, sekira pukul 15.30 Wib, melakukan penangkapan terhadap Z bin R di Dusun Timur Desa Pulo Blang Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara.
Akan tetapi, penangkapan tersebut tidak berjalan mulus seperti yang diharapkan, karena Z bin R yang mengetahui dirinya akan ditangkap segera melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah bungkusan ke dalam semak-semak.
Namun sebelum kabur terlalu jauh, akhirnya anggota polisi melakukan tembakan dengan profesional dan terukur hingga peluru mengenai bagian betis kaki kirinya hingga terjatuh. Tersangka yang kesakitan pun tidak dapat berupaya melawan atau melarikan diri lagi.
Setelah ditangkap polisi melakukan pemeriksaan dan penggledahan hingga melakukan penyisiran di lokasi tersangka membuang barang bukti. Polisi berhasil menemukan bungkusan plastik berisi barang bukti sebanyak 100,19 gram.
Akhirnya tersangka dan barang bukti digiring ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan kasus dan diproses secara hukum yang berlaku.
“Tujuan tersangka barang sabu itu dia beli dengan cara hutang Rp36 juta. Lalu akan dijual lagi seharga Rp37 juta dan dapat keuntungan sebesar Rp1juta,” paparnya.
Namun sebelum niatnya tercapai, ternyata malangnya Z keburu diringkus Satnarkoba Polres Lhokseumawe dan bandar berinisial F kini sudah masuk DPO.
Meski berjalan pincang karena kaki kiri diperbankan luka, namun tetap saja Tersangka juga dihadirkan dalam konferensi pers dengan mengenakan seragam tahanan.
Tersangka kini terancam pasal 114 dan pasal 112 no. 35 tahun 2009 dengan hukuman 5 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.(KRO/RD/Wsp)
RADARINDO.co.id-Medan : Walikta Bobby Nasution Bantu Korban Kebakaran Sicanang.
Walikta Bobby Nasution Bantu Korban Kebakaran Sicanang. Walikota Medan Bobby Nasution memberikan bantuan warga di Kelurahan Sicanang, Belawan yang terkena musibah kebakaran.
Sijago merah yang menghanguskan belasan rumah di Kelurahan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan, Senin (12/4), membuat prihatin Muhammd Bobby Afif Nasution.
Usai berdialog dengan nelayan tradisional di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Gabion Belawan, Selasa (13/4), orang nomor satu di Pemko Medan tersebut langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Kebutuhan makanan saat ini sangat penting. Jadi, ini yang harus kita penuhi lebih dahulu sehingga warga yang menjadi korban kebakaran tidak akan kekurangan makanan,” katanya.
Untuk itu, ia telah menginstruksikan Camat Medan Belawan agar segera menindaklanjutinya.
Masyarakat Sicanang yang terkena musibah yang telah menerima bantuan dari Walikota Medan mengaku senang. (KRO/RD/Wsp).