RADARINDO.co.id – Medan : Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Sumatera Utara (Sumut), memfasilitasi kegiatan sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Sumatera Utara.
Baca juga : Usut Dugaan Manipulasi Putusan Pidum Jadi Pidsus di Medan
Kegiatan yang diikuti 250 peserta perwakilan perusahaan perkebunan di Sumatera Utara (Sumut) itu dilaksanakan di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut, Kamis (13/7/2023) lalu.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, M.App.Sc menyampaikan, kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di Provinsi Sumatera Utara dengan sebaran luas lahan cukup signifikan.
Mencermati sangat besarnya peluang dan prospek sawit ini kedepan serta sangat menjanjikan, namun dalam pengembangannya, kelapa sawit tentu dihadapkan berbagai tantangan. Untuk itu seluruh instansi pemerintah terus berupaya berkomitmen dan berkolaborasi demi memperkuat tata kelola perkebunan kelapa sawit Indonesia.
“Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah melalui pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) yang merupakan sistem berbasis aplikasi nasional yang digunakan oleh Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui self-reporting tersebut,” ungkapnya.
Suyus mengingatkan bahwa dalam tata kelola sawit dimaksud hendaknya perkebunan kelapa sawit sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan.
Dikatakannya, tidak hanya aturan di dalam masuknya kawasan lindung dan cagar alam namun juga bagaimana bagi pengusaha yang tidak segera mendaftarkan tanahnya sehingga dapat menimbulkan kerugian negara.
Baca juga : Akibat Ancam Jurnalis, Pria Ini Divonis 1 Tahun Penjara
“Untuk itu perlu dilakukannya penataan dan optimalisasi penerimaan dari perkebunan sawit melalui mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan kelapa sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN tersebut,” jelasnya.
Sementara Kakanwil BPN Sumut, Askani melalui Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sumut, Indra Imanuddin mengungkapkan, Kantor Wilayah Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional Provinsi Sumatera Utara dalam hal ini sebagai fasiltator terlaksananya sosialisasi. “‘Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Sumatera Utara, merupakan kali ke dua digelar setelah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan setelah dari Sumut akan digelar di Pekanbaru atau Riau,” tuturnya. (KRO/RD/MU)