3 Gadis SMA Berjoget Sambil Lepaskan Pakaian Dalam, Mirip Live Show Bikin Geger

65 views

RADARINDO.co.id – Palangkaraya :
Video ini sempat virat di medsos. Video berdurasi 2 menit 21 detik itu mempertontonkan tiga remaja berjoget mengiringi sebuah lagu di tayangan live Instagram. Yang menjadi sorotan, ketiga wanita remaja itu memamerkan bagian tubuhnya dan melepaskan pakaian dalam yang mereka kenakan.

Aksi tiga remaja yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Pulau Pisang, Kalimantan Tengah, itu pun akhirnya viral setelah ada seorang yang merekamnya.

Ketiga remaja tersebut adalah NP (16), RZ (16) dan EK(17). Usai video tersebut viral, ketiganya pun diciduk pihak kepolisian dari Satreskrim Polres Pulang Pisau.

“Iya benar, kami sudah memeriksa tiga gadis belia terkait video mengandung unsur pornografi di Instagram,” kata Kasatreskrim Pulang Pisau, Iptu John Digul Manra seperti dikutip Tribunnews.com.


Kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Polresta Palangkaraya. Berdasarkan informasi video tersebut dibuat ketiga remaja itu di sebuah wisma di Palangkaraya.

Menanggapi kejadian itu, Kabid Pemantauan dan Kajian Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Reza Indragiri Amriel, mengatakan ulah ketiga remaja itu terlihat ada tanda-tanda cybersex mirip live show by request.

Reza mengungkapkan, sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia ternyata konsumsi pornografi komersial meningkat tajam. Kalau aksi ketiga gadis remaja itu memang ada unsur komersial, maka motifnya adalah instrumental. Yakni memperoleh manfaat dari pelanggaran hukum yang mereka lakukan.

Reza menuturkan, mereka tidak sadar bahwa dari kejauhan ada orang yang melakukan pelecehan terhadap mereka secara maya dan real time. “Juga di dunia nyata mereka nantinya bisa punya kerawanan lebih tinggi untuk menjadi korban kejahatan,” kata Indragiri.

Namun, jika mereka melakukannya secara sadar atau tidak di bawah paksaan dan tekanan, maka bisa dipahami mereka secara sengaja memproduksi dan menyebarluaskan tayangan pornografi.

Reza mengatakan, pihak berwajib perlu melakukan penanganan terhadap mereka sebagai korban. “Kenakan sanksi sesuai UU ITE dan UU SPPA,” kata Indragiri. Juga kalau pun mereka lesbian, berarti ada agenda tambahan untuk meluruskan orientasi homoseksual mereka. (KRO/RD/KMP)