RADARINDO.co.id-Rantauprapat: Tiga orang personil Polres Labubanbatu tidak menghadiri saat upacara Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat (PTDH) dilapangan Mapolres, Jum’at (26/11/2021).
Polri tidak terlalu berharap sempurna. Tapi tetap berusaha mengedepankan yang terbaik dimata masyarakat khususnya dalam pelayanan.
Baca juga : Kapolres Labuhanbatu Beri Reward Kepada Personil
Demikian dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK saat memimpin upacara PTDH.
POLRI tetap akan memberikan reward dan funishmen bagi personel POLRI yang berprestasi. Sebaliknya akan diberikan hukuman berat apabila personil melakukan pelanggaran kode etik, terkhusus pelanggaran penyalahgunaan Narkoba.
“Hari ini mungkin merupakan hari tidak baik bagi 3 Personel yang telah melanggar kode etik, sebab POLRI sebagai penegak hukum, adalah ujung tombak pemberantasan narkoba bukan menjadi pengguna,” tegas Kapolres.
3 personel dikenakan PTDH telah melanggar psl 14 ayat (1) huruf a PPRI No. 1 Thn. 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan psl 11 huruf e Perkap No. 14 Tahun 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri yang tertuang dalam Surat Keputusan Kapolda Sumut Nomor 1093, 1094 dan 1097 tertanggal 17 Nopember 2021.
Ketiga personel yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas Polri karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yakni, Aiptu Abdolla Ali melakukan pelanggaran berupa tidak masuk dinas sampai dengan sekarang ini.
Baca juga : Polsek Siak Hulu Lakukan Akselerasi Percepatan Suntik Vaksin
Sedangkan Aipda Tedy Wirawan dan Brigpol Wansepna Hendra diurinenya positif Amphetamine dan Methamphetamine yang didalamnya terdapat kandungan Narkoba.
Upacara PTDH dihadiri Waka Polres Kompol Drs. Hermansyah, serta Kabag, Kasat, Kasubbag, Perwira, Bintara dan ASN Polres Labuhanbatu. (KRO/RD/ik )