RADARINDO.co.id- Asahan: Pasca keluarganya hasil Swab, terkait positif covid-19 kepada almarhum SBB (69) anggota DPRD Sumut , dan penetapan status PDP terhadap Kadis KBP3A ML Asahan, sedikitnya ada 46 keluarga dan masyarakat dilakukan uji Rapid Tes.
Hal itu diungkapkan Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kab Asahan H.Rahmat Hidayat Siregar, SSos, MSi dalam Press Releasenya pada Wartawan, Sabtu, (11/4/2020).
Dikatakan Hidayat meskipun almarhum meninggal pada 25 Maret 2020 lalu, hingga saat ini sudah melewati waktu 14 hari, namun dikarenakan hasil uji swab baru diterima pada Kamis (9/4) siang. Maka pihaknya tetap melakukan uji Rapid Test sesuai protokol penanggulangan covid-19.
Lebih lanjut kami jelaskan bahwa terkait penetapan Almarhum positif Covid ada 41 orang yang mengikuti Rapid Tes, mulai dari pihak keluarga, masyarakat dan bilal mayit, dan hasilnya negatif.
“Hasil Rapid Tes negatif, namun kita tetap melakukan pemeriksaan kesehatan, dan wawancara dengan masyarakat terkait keluhan atau riwayat penyakit. Dan mereka saat ini diimbau isolasi mandiri selama 14 hari kedepan,” jelas Hidayat.
Sedangkan terkait Penetapan Status PDP Kadis KBP3A Asahan beserta istrinya, ada lima orang (anaknya, supir pribadi dan pekerja) juga mengikuti Rapid Tes, dan hasilnya negatif. Kita juga memberlakukan isolasi mendiri 14 hari ke depan
Kami berharap peran serta masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, dan Tim Gugus Tugas Covid 19 Kab. Asahan, karena pihaknya hingga saat ini masih melakukan pendataan yang pernah kontak langsung dengan almarhum atau kepada pasien PDP.
“Kita akan tetap melakukan pengawasan dan pendataan kepada masyarakat, sehingga Covid-19 ini bisa ditekan sedini mungkin,” jelas Hidayat mention press releasenya. (KRO/RD/AS).