RADARINDO.co.id – Jakarta : Sebanyak 48 obligor dan debitur terkait Bantuan Lekuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan total kewajiban mengembalikan hutang ke negara sebesar Rp111 Triliun, memasuki babak baru.
Baca juga : Masyarakat Desa Tanjung Medan Apresiasi Dinas Dukcapil Labusel
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.
Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam Rabu (25/8), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan bahwa pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.
Disebutkanya, bahwa Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun. Di luar Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI, dan semua dipanggil.
“Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar”, tegas Mahfud.
Menko Mahfud juga mengatakan dirinya sudah bicara dengan para penegak hukum seperti Ketua KPK, Kapolri dan Jaksa Agung.
Kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya. Maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana, tegasnya lagi.
“Jika mangkir, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum”, ujar Mahfud MD.
Oleh sebab itu, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2021. Ia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu.
Baca juga : Wakil Ketua DPRD Medan Minta Honor Bilal Mayit dan Penggali Kubur Dicairkan September
Terkiat pernyataan Mahfud MD, 48 obligor dan debitur yang disebutkan memiliki kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp111 Triliun, belum memberi klarifikasi.
Masyarakat Indonesia pasti akan mendukung pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD. Agar dibuka secara jelas dan transfaran. Sehingga publik dapat mengetahui fakta aliran dana dan siapa yang terlibat terkait dana BLBI.(KRO/RD/MPGI)