5 Orang Jadi Saksi Dalam Sidang Perkara Minyak Goreng

35

RADARINDO.co.id – Jakarta : Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung menghadiri sidang atas nama terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dengan agenda pemeriksaan saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga : Ratusan Warga Desa Huta Godang Blokade Jalan PT STA Tanjung Marulak

Sidang yang digelar, Kamis (10/11/2022) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, menghadirkan 5 orang saksi yang masing-masing yakni, Thomas Tonny Muksim selaku Direktur PT. Sari Agrotama Persada (perusahaan distribusi barang yang terafiliasi dengan Wilmar Group), Widhiyana Kuswira selaku Staf Ekspor PT. Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group).

Kemudian, Lie Tjui Tjien selaku Head Ekspor Impor PT. Multimas Nabati Asahan (Wilmar Group), Armand selaku Sales Manager PT. Sari Agrotama Persada, dan Erik selaku Presiden Direktur PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Wilmar Bioenergi Indonesia (perusahaan terafiliasi dengan Wilmar Group).

Pada pokoknya, kelima orang saksi tersebut menerangkan beberapa hal, bahwa Wilmar Group yang terdiri dari PT. Wilmar Nabati Indonesia, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Multimas Nabati Asahan, PT. Sinar Alam Permai, dan PT. Wilmar Bioenergi Indonesia mengajukan 11 persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

Adapun kelima perusahaan tersebut memiliki kewajiban distribusi minyak goreng sebanyak 240.890.633 kg sebagaimana yang dituangkan didalam surat realisasi distribusi barang ke dalam negeri yang ditandatangani oleh Thomas Tonny Muksim yang kemudian dijadikan syarat untuk mengajukan persetujuan ekspor ke Kementerian Perdagangan RI.

Namun ternyata PT. Sari Agrotama Persada selaku perusahaan yang ditunjuk menyalurkan (masuk juga dalam Wilmar Group) hanya menyalurkan minyak goreng sebanyak 140.050.000 kg.

Baca Juga : Penyaluran BLT-DD Tahun 2022 Desa Pantai Raja Tepat Sasaran

Bahwa kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) sebanyak 240.890.633 kg tersebut merupakan pesanan yang belum disistribusikan seluruhnya ke PT. Sari Agrotama Persada, dan benar di PT. SATP pada Januari 2022 hingga Maret 2022, tidak ada stok minyak goreng.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 15 November 2022 mendatang pukul 09:00 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi. (KRO/RD/TIM)