6 KK Warga Nenek Miring Tak Terima Ganti Proyek Jalan Tol Kembali Buat Pengaduan

1193
6 KK Warga Nenek Miring Tak Terima Ganti Proyek Jalan Tol Kembali Buat Pengaduan
6 KK Warga Nenek Miring Tak Terima Ganti Proyek Jalan Tol Kembali Buat Pengaduan

RADARINDO.co.id-Deli Serdang : 6 KK Warga Nenek Miring Tak Terima Ganti Proyek Jalan Tol Kembali Buat Pengaduan. Setelah sebelumnya sebanyak 6 Kepala Keluarga (KK) warga Dusun VIII Nenek Miring Desa Tandem Hilir I Kecamatan Hamparan Perak membuat surat pengaduan ke Polda Sumut, kali ini para warga berpotensi terdzolimi tersebut melalui Kuasa Hukumnya dari Law Office Lukmanul Hakim, SH & Associates, kembali membuat Surat Pengaduan pada Rabu 23 Juni 2021.

Surat pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara, dan Kanwil Hukum Dan Ham Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut ber-Nomor : 037/LO-LH/SK/VI/2021 perihal Keberatan, tertanggal 23 Juni 2021 dan ditandatangani oleh Lukmanul Hakim, SH dan Lani Gustina serta Suherli Harahap itu, berisikan Keluhan dan Mohon Perlindungan Hak Asasi atas Kehilangan hak ganti rugi tanah.

Baca juga : Enam KK Tak Terima Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Binjai Mengadu Ke Poldasu

Di dalam surat pengaduan yang diterima RADARINDO.co.id tersebut pada pokoknya warga kembali menekankan adanya sinyalemen upaya sistematis yang dilakukan pihak Kantor Pertanahan untuk menghilangkan hak warga terkait ganti rugi tanah pembebasan proyek pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera Ruas Binjai – Langsa.

Dimana pihak Badan Pertanahan Deli Serdang dinilai tidak transparan karena tidak menempelkan pengumuman Daftar Nominatif (Damon) dan Penetapan Lokasi (Panlok) di area terbuka seperti di kantor Desa ataupun di kantor Kecamatan.

Pengumuman Damon di tempat umum baru dilakukan pihak Badan Pertanahan setelah adanya protes dari warga melalui Kuasa Hukum.

Seperti diketahui bahwa Damon bernomor : AT.02.02/1159.1207/IV/2021 mengatakan warga Nenek Miring hanya berhak atas ganti rugi tanaman dan bangunan di atasnya, tapi tidak untuk tanahnya.

Karena ganti rugi atas tanah tersebut yang berhak adalah PTPN 2. Padahal warga menjelaskan pihak PTPN 2 sama sekali tidak berhak atas ganti rugi tanah karena tanah seluas sekitar 1,4 Ha tersebut adalah milik warga sesuai surat Akte Camat yang dimiliki para warga di tahun 70- an.

Bahkan telah ada patok/pilar pembatas yang justru dipasang oleh pihak PTPN sendiri pada sekitar tahun 70-an.

Kuasa Hukum warga, Lani Gustina, SH kepada RADARINDO.co.id via ponsel mengatakan bahwa ketika menemui pihak Badan Pertanahan untuk menyampaikan surat Keberatan, dirinya bersama warga kembali terjadi adu argumentasi dengan pihak BPN.

Lihat juga : DPD PKS Labusel Lakukan Penggalangan Dana Untuk Palestina

“Tadi waktu kami nyampaikan surat di BPN seperti biasa lah, terjadi perdebatan dengan mereka”, ujar Lani dari ujung telepon, Kamis (24/06/2021) sore.

Selain berkirim surat ke Gubernur, di hari yang sama juga disampaikan surat ke atasan PPID Kanwil ATR/ BPN Provinsi Sumut yang meminta salinan dokumen Daftar Sementara Pihak Yang Berhak, salinan asli Berita Acara Kesepakatan Lokasi Pembangunan Tol Desa Tandem Hilir, salinan Pengumuman Penetapan Lokasi, dan lain- lain. (KRO/RD/Ganden Limbong)