RADARINDO.co.id – Medan : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).
Baca juga : Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024
Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI kepada 64 WBP itu, telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan.
Baca juga : DPO Kasus Dugaan Korupsi, Polri Didesak Tangkap Eks Bupati Batu Bara
“Saya mewakili Ka Rutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terimakasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik,” ujar petugas Rutan Kelas I Medan. (KRO/RD)