64 WBP Rutan Kelas I Medan Terima Remisi Umum 17 Agustus

15

RADARINDO.co.id – Medan : Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan Remisi Umum 17 Agustus kepada 64 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Sabtu (17/8/2024).

Baca juga : Polresta Deli Serdang Laksanakan Apel Gelar Pasukan Ops Mantap Praja Toba 2024

Pemberian hak integritas berupa Remisi Umum dalam rangka peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI kepada 64 WBP itu, telah memenuhi persyaratan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di Rutan.

Baca juga : DPO Kasus Dugaan Korupsi, Polri Didesak Tangkap Eks Bupati Batu Bara

“Saya mewakili Ka Rutan Kelas I Medan dan seluruh petugas Rutan Kelas I Medan berpesan agar tidak mengulangi perbuatannya, bisa bermanfaat bagi masyarakat dan terimakasih kepada WBP yang telah menjalani aturan Rutan Kelas I Medan dengan baik,” ujar petugas Rutan Kelas I Medan. (KRO/RD)