RADARINDO.co.id – Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal tuntutan ringan pada dua terdakwa penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dituntut hanya 1 tahun penjara.Firli mengatakan sebagai negara hukum ada baiknya proses hukum yang berjalan diikuti.
“Prinsipnya adalah kita sebagai negara hukum, kita akan ikuti proses hukum,” kata Firli kepada wartawan di Gedung Dwiwarna KPK, Jakarta, Jum’at (12/6). Jenderal bintang tiga itu menambahkan KPK berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang mengadili perkara penyiraman air keras dapat menjatuhkan vonis seadil-adilnya.
“Nanti kita harapkan hakim memberikan keputusan seadil-adilnya,” ujar Firli.
Atas perbuatannya itu, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinyatakan telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 353 ayat (2) KUHP (tentang penganiayaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 355 ayat (1) KUHP (penganiayaan berat) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara yang digunakan Jaksa dalam surat dakwaan, gugur karena berdasarkan fakta persidangan para terdakwa tidak memiliki niat untuk melukai Novel.
Tuntutan ini dinilai menciderai keadilan. Sejumlah pihak mengecam karena menganggap tuntutan tersebut terlalu ringan.(KRO/RD/CNN)