7 Tahanan Polsek Patumbak Aniaya Anggota Polri

71 views

RADARINDO.co.id-Medan:
Tujuh orang tahanan mengeroyok dan menganiaya anggota Polri yang sedang bertugas menjaga Ruang Tahanan Polsek (RTP) Polsek Patumbak di Jalan Pertahanan, Kecamatan Patumbak, kota Medan, Sabtu (25/7/2020) malam.

Akibat pengeroyokan dan penganiayaan itu, seorang anggota Polri bernama Bryan Hazler Sibarani (23), warga Jalan Jawa Medan Helvetia mengalami luka lebam di bibir bawah, robek di bibir bagian dalam, seragam dinas koyak, serta kancing baju lepas.

Lebih jauh Kapolsek menjelaskan, pelaku berjumlah tujuh orang. Mereka terdiri dari lima tahanan Polsek Sunggal dan dua tahanan Polsek Patumbak. Lima tahanan Polsek Sunggal antara lain Adi Syaputra Surbakti Alias Dedek, tahanan kasus narkotika, berperan sebagai provokator, M. Syaputra terlibat kasus narkotika, berperan mendorong pintu.


Kemudian M. Rizal terlibat kasus narkotika, berperan mendorong pintu dan memukul petugas, Raynanta Sembiring, tahana kasus penggelapan kendaraan berperan mendorong pintu dan Andi Prasetio Alias Carli, tahanan kasus narkotika, berperan mendorong petugas.

Sedangkan dua tahanan Polsek Patumbak yang turut terlibat yakni Nasib Situmeang, tahanan kasus pencurian, berperan mendorong pintu dan Sandi, tahana kasus narkotika, ikut memukul korban. Kejadian penganiayaan dan pengeroyokam itu disaksikan anggota Polri yakni Hendrik Nababan (35) dan Irfan H. Simbolon (23).

Kapolsek menjelaskan, sesuai keterangan dari kedua saksi bahwa sekitar pukul 19.20 WIB hari itu, nasi catering makanan untuk tahanan Blok C Polsek Patumbak, tiba. Sebelum menyerahkannya kepada para tahanan, korban terlebih dahulu memeriksa makanan tersebut. Setelah itu korban, mengantarkan makanan tersebut ke sel Blok C.

Korban membuka pintu sel dan memasukkan makanan itu ke dalam. Setelah nasi diterima oleh tahanan di Blok C, korban kemudian menutup pintu Sel Blok C kembali. Namun saat hendak ditutup, tiba-tiba pintu sel ditarik para tahanan dari dalam. Sejurus kemudian para tahanan mendorong korban sambil memukuli korban dengan menggunakan tangan.

Kapolsek menjelaskan, para tahanan berupaya hendak melarikan diri namun para personel polisi yang lain segera datang memberikan bantuan sehingga para tahanan tidak berhasil melarikan diri dan akhirnya kembali dijebloskan ke sel Blok C.

Atas prilaku ke tujuh tahanan tersebut, Kompol Arfin menegaskan akan diberi hukuman tambahan dikenakan pasal penganiayaan beramai-ramai. Sebab, petugas yang berjaga sebagai korbannya kini telah resmi membuat laporan aduan.

“Karena melakukan penganiayaan terhadap personil yang bertugas akan kita persangkakan pasal 214 KUHP,” tegasnya. (KRO/RD/Aberita)