8 ASN Pemko Tanjungbalai Dipecat Kasus Indisipliner, Ini Kata Kepala BKPSDM

98

RADARINDO.co.id – Tanjungbalai : Sepanjang tahun 2024, sebanyak 8 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai, dipecat terkait kasus indisipliner.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungbalai, Fatmawati, di kantornya, Senin (14/4/2025) mengungkap, dari 8 ASN, 5 diantaranya dikenai hukuman disiplin tidak masuk kerja sesuai ketentuan jam kerja. Sedangkan 3 lainnya karena terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Kacabdis Wilayah XI Kunjungi SLB Negeri Padangsidimpuan

“Untuk itu kami berharap kepada seluruh ASN, khususnya dilingkungan Pemko Tanjungbalai, agar mengikuti seluruh peraturan terkait penegakan disiplin,” ucapnya.

Menurutnya, baru-baru ini pihaknya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Tanjungbalai terkait pemberhentian gaji bagi ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari. Dalam ketentuan itu, dijelaskan bahwa penegakan disiplin tidak terlepas dari pengawasan Kepala OPD masing-masing.

Fatma menyebut, 8 ASN yang dipecat, diantaranya bertugas dilingkungan Dinas Pendidikan tepatnya di SMPN 1 berinisial FT, SMPN Satu Atap berinisial MZ, dan SD Negeri 135564 berinisial BTS.

Baca juga: Peringati HBP ke-61, Rutan Kelas I Medan Gelar Bakti Sosial

“Selain itu, bertugas di Dinas Koperasi dan UKM berinisial H, Dinas Satpol PP dan Damkar berinisial HP, RSUD Dr Tengku Mansyur berinisial ND, serta di kantor Kecamatan STR berinisial YS,” sebutnya. (KRO/RD/HAM)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini