Kantor BPN Lampung Timur Digeledah, Ini Hasilnya

RADARINDO.co.id – Lampung : Ditreskrimsus Polda Lampung bersama Polres Lampung Timur melakukan penggeledahan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur.

Penggeledahan yang dipimpin Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yustam Dwi Heno bersama Kasat Reskrim Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing itu, turut disaksikan Kepala BPN Lampung Timur Joni Imron.

Baca juga : 8 CPNS Lapas Klas III Kotapinang Diambil Sumpah Jabatan

Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yustam Dwi Heno menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan korupsi pembangunan Bendungan Margatiga.

“Ini sebagai tindak lanjut dari penyidikan terkait adanya kasus tindak pidana korupsi Bendungan Margatiga yang memang sudah kita lakukan sesuai SOP,” terangnya, melansir nesiatimes.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga : PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Perkara PT Waskita Beton Precast

Sementara, Kasat Reskrim Lampung Timur, Iptu Johanes EP Sihombing menambahkan, penggeledahan tersebut dilakukan secara joint investigation. Oleh karena itu, penggeledahan dilakukan secara bersama-sama oleh Polda Lampung dan Polres Lampung Timur.

Diungkapkan Yohanes, dalam penggeledahan tersebut, pihaknya menyita sejumlah berkas terkait kasus korupsi Bendungan Margatiga. Berkas tersebut, lanjutnya, terkait hasil audit kegiatan pengadaan tanah genangan bendungan Margatiga di Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung tahun 2022 yang diduga bermasalah. (KRO/RD/NST)