RADARINDO.co.id – Medan : Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), diduga menghentikan penyelidikan dan penyidikan kasus tindak pidana korupsi PT Dhirga Surya.
Berdasarkan laporan masyarakat, menyebutkan bahwa selama dua tahun terakhir tidak merealisasikan dividen untuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dari target Tahun 2023 sebesar Rp1.607.449.000. Alasan Pendapatan Asli Daerah belum terpenuhi lantaran PT Dhirga Surya Sumatera Utara belum maksimal menjalankan operasional beras pada tahun 2023.
Sehingga, yang ditargetkan pada waktu tahun 2023, yaitu penjualan kotor sebesar Rp70.355.149.200, hanya berhasil mendapatkan penjualan kotor sebesar Rp1.834.369.620. Konon katanya, penyebab lain karena factor belum tercapai modal kerja yang masih belum cukup untuk mendapatkan gabah dari petani secara langsung.
Baca juga: Kejatisu Akan Panggil Oknum Kadis di Deli Serdang Terkait Kasus Benteng Putri Hijau
Kerjasama distribusi beras yang diharapkan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, belum maksimal. Dimana, tahun 2023 harga gabah dari petani cukup mahal, yakni berkisarRp6-7 ribu/kg, hingga membuat pengelolaan beras Dhirga Surya terhambat.
Dengan alasan kenaikan harga beli gabah PT Dhirga Surya menyebutkan belum dapat menaikkan harga jual, terakhir harga jual beras Dhirga Surya Sumatera Utara sebesar Rp14.400/Kg.
Selain dari pendapatan beras Dhirga Surya Sumatera Utara yang direncanakan pada tahun 2023, hanya kerjasama dengan PT Cakrawala Dekatama yang mendapatkan pendapatan sebesar Rp1.265.000.000. Namun belum memenuhi operasional perusahaan. Sedangkan pendapatan dari MICE, penjualan minyak goreng belum terlaksana, disebabkan modal yang masih terbatas dan terfokus untuk pengelolaan beras.
PT Dhirga Surya Sumatera Utara pada tahun 2023 untuk memenuhi kebutuhan investasi dan modal kerja serta operasional perusahaan menggunakan dana deposito perusahaan, yang berdampak pada pembagian pendapatan bunga deposito ke PT Dhirga Surya Sumatera Utara menjadi berkurang.
PT Dhirga Surya Sumatera Utara juga telah mendapatkan pinjaman ke Bank Sumut sebesar Rp6.800.000.000, berbentuk pembiayaan Kredit Investasi (KI) sebesar Rp3.000.000.000, dan pembiayaan Kredit Rekening Koran (KRK) sebesar Rp3.800.000.000.
Namun pada Bulan Mei Tahun 2023, pinjaman tersebut telah dilunasi dengan menggunakan deposito perusahaan. Bertambahnya beban operasional perusahaan, baik dari bunga pembiayaan kredit dan bertambahnya tenaga kerja untuk karyawan di unit beras, mengakibatkan PT Dhirga Surya Sumatera Utara mengalami kerugian sebesar Rp4.108.402.951. Sayangnya, penyidik yang melakukan penyelidikan dan penyidikan tidak transparan kepada publik.
“Sehingga belum bisa memberikan deviden/PAD ke Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. PT Dhirga Surya Penyertaan Modal PT Dhirga Surya Per 31 Desember 2023 dan 2022 menurut metode ekuitas adalah sebesar Rp247.980.585.392,00 dan Rp252.088.988.343,” ujar sumber secara tertulis.
Baca juga: Polisi Penembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Tak Diborgol, Ini Alasan Polda Sumbar
Lebihlanjut dikatakannya bahwa besarnya investasi pada PT Dhirga Surya berdasarkan ekuitas sesuai dengan Laporan Perubahan Ekuitas Tahun 2023 Audited dengan kepemilikan 100%, layak dikaji ulang.
Beredar informasi bahwa berdasarkan Surat Direktur Utama PT Dhirga Surya Nomor 002/SK/DS/V/2018 tanggal 9 Mei 2018, terdapat akumulasi kelebihan bayar deviden tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 sebesar Rp533.037.790, ditambah kelebihan pembayaran tahun 2018 sebesar Rp150.000.000. Atas kelebihan tersebut disajikan pada akun kewajiban pendapatan diterima di muka sebesar Rp679.370.066.
Hingga berita ini dilansir, Direktur PT Dhirga Surya belum berhasil dikonfirmasi. Hal yang sama, penyidik Kejatisu belum bersedia memberikan tanggapan atas dugaan penghentian penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Dhirga Surya. (KRO/RD/01)






