Eks Komisaris BUMN Jadi Tersangka Judol Komdigi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Eks komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony, menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang pemblokiran situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hal itu dibenarkan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra terkait keterlibatan T alias Tony Tomang (Zulkarnaen). “Iya, iya,” kata Wira singkat, Senin (25/11/2024).

Dalam perkara ini, Zulkarnaen berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi.

Baca juga: Nekat Jual Narkoba, Wanita Hamil Tua di Padangsidimpuan Masuk Penjara

Sebagai informasi, sosok AJ adaah Alwin Jabarti Kiemas. Sementara sosok AK adalah Adhi Kismanto alias Fallen. Adhi diketahui merupakan staf ahli di Kemkomdigi. Ia masuk atas rekomendasi Budi Arie Setiadi yang saat itu menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika.

Adhi tercatat pernah mengikuti seleksi di kementerian itu, namun dinyatakan tak lulus. Kendati demikian, ia tetap dipekerjakan di kementerian tersebut. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka.

Dari puluhan tersangka itu, sembilan diantaranya merupakan pegawai Komdigi. Selain itu, polisi juga masih mengejar empat buron yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (KRO/RD/CNN)