Tanpa HGU, Izin Usaha Kebun Tak Berlaku

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – Jakarta : Pemerintah Indonesia melalui Menteri Pertanian, menerbitkan Permentan Nomor 05/2019 mengenai Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian.

Peraturan tersebut akan berdampak negatif kepada industri perkebunan terutama sawit. Aturan ini mengakomodir putusan MK 138/2015 mengenai pengujian UU Perkebunan No 39/2014.

Baca juga: Perusahaan Sawit Harus Sediakan 30 Persen Lahan Plasma

Permentan yang ditandatangani Amran Sulaiman tertanggal 14 Januari 2019 itu semakin membuat rumit mekanisme perizinan untuk pembangunan lahan kebun. Pasalnya, kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Budidaya tidak akan berlaku apabila kebun belum berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Setelah berlakunya aturan ini, maka untuk pemberian IUP (red- Izin Usaha Perkebunan) budidaya dan pengolahan. Pengusaha diwajibkan punya HGU (Hak Guna Usaha) dulu,” ujar Pengamat Kehutanan, Dr.Sadino, beberapa waktu lalu.

Kewajiban mengantongi HGU ini terdapat dalam pasal 9 yang berbunyi komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, untuk usaha budidaya tanaman perkebunan berisi kesanggupan menyampaikan sejumlah persyaratan salah satunya Hak Guna Usaha.

Melalui pasal ini maka syarat memperoleh IUP-Budidaya adalah HGU. Perusahaan juga diwajibkan membuat pernyataan yang menyatakan setelah mengantongi HGU dalam jangka waktu 6 tahun mengusahakan seluruh luas hak atas tanah yang secara teknis dapat ditanami untuk segera melakukan kegiatan penanaman.

Aturan baru yang diterbitkan Menteri Pertanian akan berdampak buruk bagi usaha perkebunan sawit. Terutama kelangsungan perizinan sebelum tahun 2016 pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015.

Baca juga: Pemilik HGU Diwajibkan Serahkan 20 Persen Tanah untuk Petani Plasma

Sebagai informasi, putusan MK mengubah kalimat dan substansi UU No. 39/2014 tentang Perkebunan yang digugat Koalisi LSM. Salah satunya di dalam Pasal 42, yang menerangkan sebelumnya pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan/atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau kedua-duanya. Putusan MK 138 menghilangkan kata “atau”.

Akibatnya, substansi Pasal 42 tersebut berubah menjadi pembangunan kebun sawit atau pengolahan dapat dilakukan apabila sudah memiliki hak atas tanah (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP). Artinya, pelaku usaha kebun wajib mempunyai HGU dan IUP. (KRO/RD/SI)