Presiden Izinkan BUMN, BUMD dan Pemda Utang ke Pusat

RADARINDO.co.id – Jakarta : Presiden RI, Prabowo Subianto mengizinkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Pemerintah Daerah (Pemda), untuk utang ke Pemerintah Pusat.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat, yang diteken Prabowo pada 10 September 2025.

Baca juga: KPK Soroti Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

Peraturan tersebut menjadi dasar hukum baru bagi Pemerintah Pusat untuk bertindak sebagai kreditur, dan bukan sekadar penyalur dana transfer.

Mengutip cnnindonesia, Selasa (28/10/2025), dalam Pasal 2 PP tersebut, Pemerintah Pusat dinyatakan berwenang memberikan pinjaman kepada pemda, BUMN, dan BUMD.

Namun, ketentuan ini tidak berlaku untuk pinjaman luar negeri, hibah, atau pembiayaan proyek yang dilakukan melalui penerbitan surat berharga negara dan surat berharga syariah negara.

Pemberian pinjaman dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi, manfaat, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, serta kehati-hatian, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3.

Prinsip tersebut dirancang agar mekanisme pinjaman dilakukan secara terbuka, bermanfaat bagi perekonomian nasional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemberian pinjaman oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan dengan tujuan untuk mendukung kegiatan penyediaan infrastruktur, pelayanan umum, pemberdayaan industri dalam negeri, pembiayaan sektor ekonomi produktif, serta pembangunan atau program lain sesuai kebijakan strategis Pemerintah Pusat,” bunyi Pasal 4 aturan tersebut.

Berdasarkan Pasal 7, pemberian utang dilakukan untuk dan atas nama Pemerintah Pusat serta dikelola oleh Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Setiap penyaluran pinjaman harus memperoleh persetujuan DPR RI, karena merupakan bagian dari persetujuan terhadap APBN atau APBN Perubahan.

Adapun Pasal 8 menegaskan sumber dana pinjaman berasal sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam Pasal 12, Pemda yang ingin mengajukan pinjaman wajib memenuhi sejumlah kriteria. Jumlah total utang daerah, termasuk pembiayaan baru, tidak boleh melebihi 75 persen dari pendapatan APBD tahun sebelumnya yang tidak ditentukan penggunaannya.

Pemda juga harus memiliki rasio kemampuan keuangan untuk mengembalikan utang sedikitnya 2,5 kali, tidak memiliki tunggakan pinjaman kepada Pemerintah Pusat atau kreditur lain, dan kegiatan yang dibiayai harus sesuai dengan dokumen perencanaan daerah serta APBD. Pengajuan pinjaman pun harus mendapat persetujuan DPRD.

Sementara, utang bagi BUMN dan BUMD juga diatur dalam pasal yang sama. Keduanya hanya dapat mengajukan utang jika tidak memiliki tunggakan dari pinjaman sebelumnya, dan wajib memperoleh persetujuan dari menteri atau kepala daerah yang mewakili pemilik modal.

Pasal 13 PP tersebut menjelaskan pengajuan pinjaman dilakukan dengan melampirkan dokumen seperti studi kelayakan, laporan keuangan tiga tahun terakhir yang telah diaudit, serta surat pernyataan kesediaan pemotongan dana transfer bila terjadi tunggakan.

Baca juga: KPK Dalami Kasus Pembeku Getah, Eks Dirjen Kementan Diperiksa

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Menteri Keuangan akan melakukan penilaian kelayakan kredit sebagaimana diatur dalam Pasal 15, yang mencakup kapasitas fiskal, kemampuan membayar kembali, kesesuaian dengan kebijakan pinjaman, dan risiko keuangan.

Menurut Pasal 24, penerima pinjaman wajib melakukan pembayaran kewajiban berupa cicilan pokok, bunga atau marjin, dan biaya lain sesuai perjanjian. Jika terjadi keterlambatan, akan dikenakan denda dan sanksi tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (KRO/RD/Cnn)