Ahmad Sahroni Dipanggil KPK Terkait Kasus SYL

49

RADARINDO.co.id – Jakarta : Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga : Digerebek Selingkuh Bareng Polwan, Kapolsek di NTT Dinonaktifkan

Selain Sahroni, penyidik KPK juga memanggil seorang ASN bernama Hotman Fajar Simanjuntak. “Hari ini, Jum’at (8/3/2024) di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, melansir cnnindonesia, Jumat (8/3/2024).

Kendati demikian, lembaga antirasuah itu belum membeberkan materi yang bakal didalami terhadap kedua saksi tersebut. Sebelumnya SYL didakwa oleh jaksa penuntut umum melakukan pemerasan Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Baca juga : Kejaksaan Periksa Lima Orang Terkait Perkara Emas Surabaya

SYL melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Dari hasil pemerasan itu, jaksa mengungkap SYL menggunakan uang Rp44,5 miliar untuk banyak keperluan. Salah satunya, untuk Partai NasDem sebesar Rp40.123.500 yang bersumber dari Setjen Kementan.

Sahroni pun membenarkan aliran duit tersebut. Ia mengatakan uang itu digunakan untuk bantuan bencana alam di Cianjur, Jawa Barat. Uang itu diterima NasDem sebesar Rp20 juta sebanyak dua kali. (KRO/RD/CNN)