Medan, 27 Juni 2020
Nomor : 020/B/YLBHPK/VII/2020
Lampiran : 2 (Dua) berkas
Perihal : Pengiriman Hak Jawab dan Hak Koreksi
Kepada Yth :
Pimpinan Redaksi KORAN RADAR Medan/
- Media Radar Online Pers
di-
Jln. Menteng VII, Komp. Menteng Indah
Blok. B- 1 Nomor. 22, Medan- Sumatera Utara
Dengan Hormat,
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
CIRUS SINAGA, SH.,M.Hum., HORAS SINAGA, SH., dan RENAL SIMANGUNSONG, SH., masing—masing adalah Pengurus,Konsultan Hukum, Penasihat Hukum serta Advokat pada Kantor YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PELOPOR KEADILAN, beralamat di jalan Busi No. 11A, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, bertindak untuk dan atas nama TAN TIEK HOKSUSIANTO Als.AHOK , Tempat/Tgl. Lahir : Tanjung Mulia, 20-03-1957 , Jenis Kelamin : Laki-laki, Agama : Budha, Pekerjaan : Wiraswasta, Bangsa : Indonesia, Tempat Tinggal : Jln. KL Yos Sudarso Gg. Cipto No.26 Kel. Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan sesuai dengan NIK 1271062003570001, berdasarkan Surat Kuasa tanggal 24 Juli 2020, (Terlampir).
Menindaklanjuti maksud surat saudara Nomor : 120.A/RADARINDO.CO.ID/KB/VI/2020 perihal Konfirmasi Berita tertanggal 15 Juli 2020 dan Sehububgab dengan beberapa kali pemberitaan yang diterbitkan dan dipublikasikan oleh media cetak dan media elektronik KORAN RADAR, di antaranya :
- Edisi 556 Tahun XVI, 16-22 Juni 2020, dengan judul berita KHAIRUDDIN MINTA KEADILAN POLDASU USUT DUGAAN PEMALSUAN SHM No.25 pada halaman 1 bersambung ke halaman 3.
- Edisi 557 Tahun XVI, 23-29 Juni 2020, dengan judul berita AHOK “TANTANG” POLISI USUT DUGAAN SHM No.25 “ASPAL” pada halaman 1 Bersambung Ke halaman 3.
- Edisi 558 Tahun XVI, 30 Juni-6 Juli 2020, dengan judul berita AHOK TAK AKUI KHAIRUDDIN SEBAGAI AHLI WARIS, Pada halaman 1 bersambung ke halaman 3
- Edisi 560 Tahun XVI, 14-20 Juli 2020, dengan judul berita PTUN MEDAN DIDESAK BATALKAN SHM No.25 FISIK DI KUASAI AHOK, Pada halaman 1 bersambung ke halaman 3.
- https://radarindo.co.id/2020/06/15/headline/khairuddin-minta-keadilan-poldasu-diminta-usut-dugaan-pemalsuan-shm-no-25/ (Dalam berita Online RADARINDO.co.id)
- https://RADARINDO.CO.ID/2020/06/23/e-paper/koran-radar-edisi-557-ahok-tantang-polisi-usut-dugaan-shm-no-25-aspal-557/ (Dalam berita Online RADARINDO.co.id)
- https://radarindo.co.id/2020/07/12/headline/ptun-medan-didesak-batalkan-shm-no-25-fisik-yang-dikuasai-ahok/ (Dalam berita Online RADARINDO.co.id)
terhadap pemberitaan-pemberitaan tersebut bahwa klien kami sangat keberatan karena telah mencemarkan nama baik dan kehormatannya, maka untuk itu kami mengajukan Hak Jawab atas Hak Koreksi atas pemberitaan tersebut, sebagaimana di uraikan dibawah ini :
- Hak jawab adalah seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya,sesuai pasal 1 angka 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
- Hak koreksi adalah hak segena[ orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun orang lain, sesuai pasal 1 angka 12 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers;
- Bahwa klien kami ( Sdr.TAN TIEK HOKSUSIANTO Als AHOK Als AH) sangat keberatan dengan pemberitaan-pemberitaan tersebut karena tanpa disertai dengan bukti-bukti yang valid sehingga menjadi suatu tuduhan yang bmembabi-buta kepada klien kami;
- Bahwa klien kami juga sangat keberatan dengan berita tersebut tidak memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) :”Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH.
- Bahwa tuduhan yang dimuat dalam berita KORAN RADAR baik media cetak maupun media elektronik telah mencemarkan nama baik, menyerang kehormatan dan martabat klien kami secara pribadi dan juga telah mempermalukan istri dan anak-anaknya serta keluarga baik dalam lingkungan pekerjaan yang mengakibatkan banyak orang yang berprasangka buruk seolah-olah klien kami merupakan pelaku kejahatan dan hilangnya kepercayaan dari rekan bisnis atas tuduhan-tuduhan yang dimuat dalam berita tersebut sama sekali tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hokum sehingga klien kami sangat dirugikan baik secara inmaterial/moral dan juga materil;
- Bahwa fakta sebenarnya terhadap apa yang dituduhkan kepada klien kami baik atas penguasaan fisik tanah, sebelumnya sewa-menyewa sebidang tanah, peralihan hak atas sebidang tanah dengan jual beli dan juga munculnya sertifikat Hak Milik Nomor 25 Tahun 2002 yang diduga asli tapi palsu (ASPAL) tidak ada keterkaitannya dengan klien kami dan klien kami tidak mempunyai hubungan hokum atas perbuatan-perbuatan yang dituduhkan tersebut.Apalagi menyangkut melakukan konsfirasi dengan KA tuduhan tersebut adalah berita bohong dan tampa dasar sehingga dengan ini bahwa KORAN RADAR telah ikut serta dalam menerbitkan dan menyebarkan berita bohong atau hoax;
- Bahwa berita yang dimuat oleh Koran radar baik media cetak maupun media elektronik tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dimana ditegaskan bahwa pers berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah begitu juga dalam penjelasan bahwa pers dalam menyiarkan informasi tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang,terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut;
- Bahwa perlu juga kami jelaskan PUTUSAN NOMOR : 2612 K/Pdt/2020 dimana KHAIRUDDIN semula tergugat dalam putusan ini termohon kasasi atas gugatan dari JAMALIAH, KHAIRIL AMRI, CHAIZAL FITRI dan CHAIRIL NIDA, Dimana MA mengabulkan permohonan kasasi dahulu penggugat serta membatalkan PUTUSAN PENGADILAN TINGGI MEDAN Nomor : 377/Pdt.2018/PT.MDN,tgl 26 Februari 2009 yang membatalkan putusan pengadilan negri medan Nomor : 515/Pdt.G/2007/PN.MDN tanggal 21 Juli 2007.(Putusan Terlampir)
Yang dalam amar putusan antara lain :
- Tanah dan objek pemberitaan tersebut yang terletak di Lingkungan IV,Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan adalah milik sah para penggugat
- Menyertakan tindakan tergugat yang menguasai tanah sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hokum (onrechmatigedaad) dan merugikan para penggugat
- Menghukum tergugat dan orang lain yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah sengketa kepada para penggugat dalam keadaan baik dan kosong tanpa dibebani hak apapun.
Sehingga jelas dengan demikian bahwa KHAIRUDDIN tidak berhak sebahagian atau seluruhnya atasa tanah sesuai dengan sertifikat no 25 tahun 2002.
- Bahwa sesuai dengan pedoman hak jawab maka atas berita atau karya jurnalistik di publikasikan mulai dari pemberitaan yang pertama sampai dengan pemberitaan lanjutannya secara berulang-ulang masih dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan sehingga hak jawab klien kami untuk semua pemberitaan tersebut masih terpenuhi yaitu hingga saat ini masih tenggang waktu 39 hari maka sisa waktu hak jawab dari pemberitaan pertama masih sisa 21 hari;
- Bahwa secara tegas diatur pada Pasal 18 ayat 2 (jo). Pasal 5 ayat 91) UU Pers yang menyatakan bawa perusahaan pers yang melanggar kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah,dipidana denda paling banyak Rp.500 Juta. Sanksi pidana yang sama juga diberikan kepada perusahaan pers yang tidakmelayani hak jawab
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas dengan ini secara tegas kami meminta dan mendesak pimpinan Redaksi Koran Radar untuk memuat dan bmirilis berita hak jawab dan hak koreksi klien kami sebagai perwujutan maksud pasal 5 UU Pers dan menerbitkan pada media cetak serta media elektronik dalam tempo waktu sesingkat-singkatnya, dengan jumlah terbit pemberitaan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan jumlah berita yang telah dipublikasikan oleh Koran radar baik cetak maupun elektronik dan memuat hak jawab dan hak koreksi secara utuh dan tidak kehilangan substansinya.
Demikian hak jawab dan hak koreksi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih
Hormat Kami
Kuasa Hukum / TAN TIEK HOKSUSIANTO
Ttd.
CIRUS SINAGA.SH M.HUM.
Pengurus YLBHPK.
Ttd.
HORAS SINAGA, SH.
Advokat
Ttd.
RENAL SIMANGUNSONG. SH.
Advokat.
Tembusan :
- Dewan pers di Jakarta
- KHAIRIL AMRI di Medan
- Klien / TAN TIEK HOKSUSIANTO di Medan
NB:
Manajemen RADARINDO.CO.ID GROUP KORAN RADAR sebelum mempublikasikan materi pemberitaan sudah menyampaikan konfirmasi secara tertulis dan bertemu langsung dengan narasumber dikediamnya. Terima kasih..
(Berita hak jawab dipublish pada Senin,03 Agustus 2020)