AKBP Achiruddin Hasibuan Resmi Dipecat Tak Hormat

116

RADARINDO.co.id – Medan : Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, menegaskan bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan telah melanggar tiga kode etik Polri dan telah selesai dilaksanakan persidangan.

Baca juga : Meski Telah Dianggarkan Rp21 Miliar, Jalan Menuju Telok Rumbia Aceh Singkil Tetap Memprihatinkan

AKBP Achiruddin mendapatkan sanksi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari institusi Polri karena melanggar tiga kode etik Polri.

Pada pelanggaran pertama, AKBP Achiruddi seharusnya tidak melakukan pembiaran terhadap anaknya melakukan pemberiarn melakukan aniaya terhadap Ken Admiral.

Kedua, melanggar kode etik Polri dengan dipersangkakan Pasal 5, 8, 12 dan 14 dari Perpol Nomor 7 Tahun tentang kepribadian, etika kelembagaan, dan etika kemasyarakatan. Ketiga, sebagai anggota Polri yang tidak sepantasnya membiarkan kejadian itu ada didepan matanya.

“Ketiga etika itu terbukti dilanggar dan terfaktakan. Sehingga majelis komisi kode etik memutuskan kepada saudara AKBP AH untuk dilakukan PTDH,” tegasnya, Selasa (02/5/2023) malam, melansir agaranews.com.

Baca juga : Wakil Bupati Humbahas Berikan Motivasi kepada Anak Sekolah

Panca mengungkapkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriuan Polda Sumut terhadap anggota Polri yang melanggar kode etik maupun pidana.

“Itu sebagai bentuk keseriusan. Teman-teman sekalian saya ingin sampaikan saya tidak pernah bermain terhadap penyimpangan anggota. Terhadap AKBP AH sedang diproses pidana umum Pasal 304 dan 5556 KUHPidana. Sehingga hari ini sudah ditetapkan tersangka kepada yang bersangkutan,” ungkapnya. (KRO/RD/AGN)