RADARINDO.co.id – Jakarta : Seorang prajurit TNI dari Resimen Induk Kondam Jaya (Rindam Jaya) berinisial Serma T, dijatuhi hukuman disiplin 14 hari penahanan akibat ulah istrinya di media sosial (medsos).
“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari, karena tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali, tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Kolonel Inf Nefra Firdaus dalam keterangannya kemarin, dikutip dari Liputan6.com, Senin (18/5/2020).
Keputusan ini diambil usai sidang yang dipimpin KASAD Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Wakil Kepala Staf AD, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Pangdam Jaya, Asisten Intelijen KASAD, Direktur Hukum AD, Kepala Pusat Sandi dan Siber AD, serta Kepala Dinas Penerangan AD.
Selain itu, sidang tersebut juga akan mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T berinisial SD. “Mendorong proses hukum terhadap Saudari SD dalam kapasitasnya sebagai anggota Persatuan Istri TNI AD atas dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi & Transaksi Elektronik,” ungkap Nefra.
Unggahan status yang dibuat SD diketahui dimuat pada akun Facebook-nya dan sempat ramai beredar di berbagai media sosial beberapa waktu lalu. Dengan menggunakan bahasa Jawa, SD menuliskan status dengan harapan pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo dapat tumbang dalam waktu dekat.
“Mugo rezim ndang tumbang sblm akhir 2020 (semoga rezim segera tumbang sebelum akhir 2020),” tulis SD.
Salah seorang pengguna akun Facebook lainnya mencoba mengingatkan unggahan status SD. “Iki istri TNI digaji dari uang negara kok malah koyo pemberontak (ini istri TNI digaji dari uang negara kok seperti pemberontak),” tulis pemilik akun Tri Triyanta mengingatkan.
Namun, SD justru kembali membalas pernyataan itu, bukannya memperbaiki unggahan statusnya. “Sing gaji TNI bkn negoro ning rakyat. Duite seko rakyat (yang gaji TNI bukan negara, tapi rakyat. Uangnya dari rakyat),” tulis SD. (KRO/RD/Lp6)