RADARINDO.co.id – Taput : Ratusan orang dari Aliansi Gerakan Rakyat (Gerak) Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) berunjuk rasa ke kantor DPRD Taput dan Kantor Bupati Taput, Rabu (7/7/2021).
Pengunjuk rasa menyuarakan serta mendesak Pemerintah Kabupaten Taput agar menerbitkan surat rekomendasi pencabutan izin konsesi PT TPL.
Massa unjuk rasa membawa berbagai poster dan spanduk bertuliskan antara lain, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Jangan tutup Mata.
Baca juga : Bupati Nias Sampaikan Nota Pengantar Raperda Pembentukan Perangkat Daerah
Tutup TPL, Palao TPL, Save Tano Batak, Cabut Konsensi TPL dari Tanah Adat, Hentikan Kriminalisasi dan Intimidasi terhadap Masyarakat Adat di Tano Batak, Selamatkan Tano batak dari Limbah TPL, dan Selamatkan Hutan Tano Batak dari Aktivitas Penggundulan oleh PT TPL.
Berikut penjelasan pihak PT. TPL terkait aksi demo Aliansi Gerakan Tutup TPL: PT. Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menghargai penyampaian aspirasi dalam aksi damai masyarakat di depan kantor DPRD Kabupaten Tapanuli Utara, Rabu (7/7/2021).
“PT TPL menghormati dan menghargai aksi damai yang hari ini dilakukan masyarakat di depan kantor DPRD Taput meski di tengah pandemi”, jelas Jandres Silalahi, Direktur TPL.
“Selama ini TPL sangat terbuka dalam seluruh informasi kepada seluruh stakeholder, pemerintah, masyarakat, dan media,” tutur Jandres menanggapi aksi damai masyarakat.
Jandres menambahkan, perusahaan menjalankan kegiatan operasional secara legal berdasarkan izin yang diperoleh dari pemerintah, yang meliputi izin operasional, izin investasi, dan izin kehutanan.
Bahkan TPL konsisten untuk selalu memperhatikan aspek sosial dan ekonomi masyarakat setempat, yang menjadi lokasi operasional perusahaan.
“Kita selalu bekerjasama dengan pemangku kepentingan setempat baik dengan tokoh masyarakat, pemuda, dan wanita maupun aparat Pemerintah terkait, Toba Pulp Lestari telah berhasil menyelesaikan sejumlah isu sosial yang terkait dengan lahan dengan berpedoman pada Permen LHK No.83 tahun 2016 tentang Perhutanan Sosial,” katanya.
Lebih lanjut kata Jandres,TPL juga berhasil melakukan penyelesaian masalah melalui program kerjasama kemitraan.
Dari 10 klaim lahan yang telah didaftarkan di KLHK, Toba Pulp Lestari bersama-sama dengan tokoh Pemerintah dan masyarakat setempat telah berhasil menyelesaikan 9 (sembilan) dari klaim tersebut melalui program kemitraan baik berupa Tanaman Kehidupan maupun Tumpang Sari (intercrop).
“Pendekatan kemitraan ini merupakan solusi terbaik karena terbukti memberi manfaat yang berkelanjutan dan pasti, khususnya buat masyarakat, pemerintah setempat maupun Negara,” jelasnya.
Selain itu, TPL juga konsisten mengalokasikan dana untuk Community Development (CD)/Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar 1% dari pendapatan bersih.
Di mana dana tersebut dialokasikan untuk pendampingan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat yang ada di sekitar perusahaan.
Dana CD/CSR digunakan untuk pendidikan dan budaya, investasi sosial, dan kemitraan. Dalam rangka kemitraan, upaya yang dilakukan perusahaan adalah melakukan kerja sama kemitraan bisnis dengan masyarakat lokal dan memberikan pelatihan ketrampilan kepada masyarakat dan juga memberikan modal usaha.
Jandres mengatakan perusahaan juga berhasil meraih tiga Indonesia CSR Award (ICA) tahun 2020 yang diselenggarakan Corporate Forum For Community Development (CFCD) bekerja sama dengan BSN dan Kemenko PMK.
Tiga penghargaan tersebut adalah Platinum Award di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Penciptaan Lapangan Kerja dan Peningkatan Keterampilan, serta 2 lagi di bidang Pelibatan dan Pengembangan Masyarakat program Kesehatan.
Mengenai tudingan perusakan hutan pencemaran lingkungan, yang disampaikan dalam aksi, hal itu juga ditepis dengan data.
Toba Pulp Lestari mengambil pendekatan holistik untuk konservasi hutan alam dengan melakukan penilaian Stok Karbon Tinggi (HCS) dan Nilai Konservasi Tinggi (HCV) pada setiap daerah baru yang ditargetkan untuk pengembangan.
Perusahaan tidak akan melakukan pengembangan terhadap daerah yang masuk kategori HCS dan HCV yang dalam hal ini adalah kawasan hutan lindung.
Baca juga : Walkot Gunungsitoli Tinjau Aksi Donor Darah
Dari total gross luas pengelolaan hutan yang mencapai 167.912 hektare, perusahaan hanya mengalokasi sebanyak 70.074 hektare (42%) untuk Tanaman Pokok atau tanaman produksi sementara sisanya seluas 55.316 hektare (33%) dialokasikan untuk Tanaman Kehidupan dan 42,522 (25%) sebagai Kawasan Lindung.
Meskipun perusahaan telah mengalokasikan 70.074 hektare untuk Tanaman Pokok/tanaman produksi.
Namun realisasi lahan yang dimanfaatkan hanya mencapai 48.000 hektare.
Ini karena di dalam merealisasikan kebutuhan tersebut, Toba Pulp Lestari harus memperhatikan aspek-aspek sosial, topografi, lingkungan serta aspek-aspek sustainability atau keberlanjutan yang telah menjadi komitmen perusahaan, seperti HCV dan HCS.
(KRO/RD/Reno.H)