Amphibi Soroti Hitamnya Kali Asem, “Raport Merah” Dinas Lingkungan Hidup

10

RADARINDO.co.id-Bekasi: Pencemaran air sungai Kali Asem hingga berwarna hitam dan berbau tak sedap, ternyata bersumber dari TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu, yang mengalir melewati Bekasi Timur.

Siburian, salah seorang warga setempat mengaku belum mengetahui apa penyebab pasti menghitamnya air sungai tersebut yang terjadi sejak dulu hingga saat ini.

Baca juga : IWO Indonesia Siap Mendukung Pemilu Damai 2024

“Sungai ini memang selalu hitam kadang berbau tak sedap, tapi sampai saat ini saya belum mengetahui sumber pencemaran nya apakah dari perusahaan atau dari mana,” ucapnya, baru-baru ini.

Aktivis Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup dan B3 Indonesia (AMPHIBI), M Hendri menyebut bahwa tercemarmya air kali asem ternyata bukan limbah dari perusahaan, melainkan bersumber dari Air Lindi TPA Sumur Batu – Bantargebang, yang mengalir langsung melalui kali asem.

Menurutnya, hal itu sangat membahayakan. Pasalnya, tercemarnya air sungai, juga mencemari sumbet air bersih (sumur/PDAM-red) yang mengalir ke rumah-rumah warga.

“Air lindi dari TPA yang seharusnya terkelola masuk melalui instalasi pengolahan air sampah. Namun dari dulu kondisinya tetap saja masih banyak air lindi yang terbawa mengalir melalui kali asem,” sebut Hendri.

Diungkapkan Hendri bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan bantuan keuangan kepada Pemerintah Kota Bekasi untuk pembangunan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk mengelola air sungai yang tercemar lindi senilai Rp 40 miliar untuk pengadaan lahan pada TA 2019 dan senilai Rp 45 miliar untuk konstruksi pada TA 2020.

Baca juga : Perempuan Juragan Dekorasi, Maju Caleg Dapil I Padang Sidempuan

“Sementara pada Oktober 2021 Pemerintah Kota Bekasi melalui LPSE menggunakan APBD senilai Rp 65 juta untuk belanja pemeliharaan IPAS namum masih belum beroperasi secara maksimal, terlihat dari kualitas aliran kali asem yang masih menghitam dan berbau tak sedap hingga saat ini,” beber Hendri.

Mengalirnya air lindi yang menuju sungai, lanjut Hendri, merupakan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan TPA Bantargebang dan TPA Sumurbatu. Hal tersebut melanggar UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Untuk itu kami tegaskan kepada pihak-pihak terkait untuk segera melakukan tindakan tegas terkait pencemaran kali asem yang merugikan ekosistem sungai serta warga sekitar sepanjang Kali Asem hingga CBL, serta mengaudit proyek pembangunan IPAS bersama Sumurbatu Bantargebang yang hingga saat ini belum beroperasi secara maksimal dalam pengolahan air sampah/lindi TPA, sehingga dapat di temukan dimana letak kesalahan yang wajib di perbaiki untuk pengolahan IPAS Sumurbatu – Bantargebang, dan wajib dapat mengurangi tercemarnya Kali Asem hingga CBL,” tegas Hendri. (KRO/RD/AMPHIBI)