RADARINDO.co.id – Medan : Amrulloh diangkat menjadi Ketua Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) provinsi Lampung periode 2021 – 2022.
Pengangkatan berdasarkan Surat Keputusan (SK) atau pengangkatan/ penetapan yang ditandatangani Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM, Nomor: 27. B/RCW-MDN/SK/LAMP/VIII/2021, tanggal 20 Agustus 2021.
Baca juga : TNI AL Lantamal I Laksanakan Vaksin ke Yayasan Hang Tuah Belawan
Demikian dikatakan Ketua RCW Medan, Ratno SH, MM didampingi Dewan Pembina KORAN RADAR GROUP, H. Erwan Nasution, bersama unsur pengurus lainya, Senin (23/08/2021) siang.
Ketua RCW Medan yang juga owner KORAN RADAR GROUP mengatakan Lembaga RCW merupakan salah satu organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga Negara Indonesia.
Secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Yang menitikberatkan kepada pengabdian secara Swadaya.
Peran serta lembaga/ organisasi dapat menumbuhkembangkan minat peran serta masyarakat menjadi aktivis melaksanakan hak dan tanggung jawab melakukan sosial control dan pengawasan.
Membangun kecerdasan dan kreativitas serta meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) anak bangsa, serta Sumber Daya Alam (SDA).
Selain fungsi dan peran serta lembaga diatur dalam AD/ART juga ada Peraturan Pemerintah RI Nomor 71 tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang Undang RI Nomor 28 tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Undang Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang Undang RI Nomor 13 Tahun 2006 Tentang perlindungan saksi dan korban. Maupun Undang Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Ketua RCW Medan yang Pemimpi Redaksi RADARINDO.co.id menaruh harapan besar kepada pengurusan RCW Propinsi Lampung, untuk selalu berperan aktif sebagai NGO ditengah masyarakat.
“Terhadap hak dan tanggung jawab masyarakat dalam mencari, memperoleh, memberikan informasi, saran, dan pendapat”, ujarnya.
“Setiap orang, organisasi masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau NGO berhak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi”, katanya lagi.
Serta menyampaikan saran dan pendapat kepada penegak hukum dan atau Komisi mengenai perkara Tindak Pidana Korupsi.
Penyampaian informasi, saran dan pendapat atau permintaan informasi harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perudang undangan yang berlaku.
Norma agama, kesusilaan, dan kesopanan. Penegak hukum atau komisi wajib memberikan jawaban secara tertulis atau lisan atas informasi, saran atau pendapat dari setiap orang, organisasi masyarakat, atau LSM, dalam waktu paling lambat 30 (tiga) puluh hari, terhitung sejak tanggal informasi, saran atau pendapat diterima, tutur dengan nada tegas.
Baca juga : Tony Chaniago Resmi Pimpin DPC PJI-Demokrasi Kabupaten Kampar
Sementara itu, Ketua RCW Provinsi Lampung, Amrulloh saat dihubungi RADARINDO.co.id mengatakan akan siap menjalankan peran serta aktivis LSM/NGO yang juga Kepala Biro RADARINDO.co.id Kabupaten Pesawaran.
Berikut susunan pengurus RCW Lampung antara lain, Amrulloh sebagai ketua, Khairul Fajri (sekretaris), Arif Firdaus (bendahara), Pahmi Syahrizal (wakil bendahara).
Sedangkan divisi pencari fakta diisi tiga orang aktivis antara lain Mesa Aditia AM, Setiawan dan Herwantoni.(KRO/RD/Juli Siburian)