Anak Ketua DPRD Ambon Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

RADARINDO.co.id – Maluku : Pihak Kepolisian menetapkan AT (25) sebagai tersangka dugaan penganiayaan hingga menyebabkan kematian seorang remaja berinisial RSS. Diketahui, AT merupakan anak dari Ketua DPRD Ambon, Elly Toisutta.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” ujar Kapolda Maluku, Irjen Lotharia, melansir tribunmedan.com, Selasa (01/8/2023).

Baca juga : Kabasarnas Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Ditegaskannya bahwa pihak Kepolisian tidak akan pandang bulu dalam penegakan hukum. Kapolda langsung memerintahkan Kapolresta Ambon untuk memproses hukum terhadap pelaku.

“Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama didepan hukum,” tegas Kapolda.

Dikatakannya bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, sejumlah langkah telah diambil penyidik, diantaranya melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi hingga autopsi. Kapolda juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan. Karena kasus tersebut sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.

“Kami menghimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, polisi melakukan gelar perkara kasus penganiayaan hingga mengakibatkan kematian tersebut. Atas perbuatannya, AT terancam hukuman penjara selama 7 tahun.

“Saat ini kita masih perdalam lagi. Tapi pasal yang diduga kita pakai ke AT itu adalah pasal 351 ayat 3, nanti saya info lagi kalau sudah selesai gelar perkara,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, Kompol Beni, Senin (31/7/2023).

Menurutnya, saat ini pihaknya telah memeriksa lima orang saksi. Dalam pemeriksaan itu, kelima saksi membenarkan aksi yang dilakukan pelaku. “Kalau merujuk dari keterangan saksi dan pelaku sudah bisa mengarah tersangka si AT ini,” ujarnya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

Kejadian berawal saat korban dan temannya MFS (16) pergi ke rumah saudaranya di Kawasan Talake untuk mengembalikan jaket. Namun, saat keduanya memasuki Gapura Lorong Masjid Talake, nyaris bersenggolan dengan AT.

Baca juga : Diduga Tak Miliki Izin, Gubsu Bakal Tutup Diskotek One King Golden

Dalam perjalan ke arah rumah saudara korban, ternyata pelaku AT mengikuti mereka. Lalu tiba-tiba pelaku datang dan memukul korban sebanyak tiga kali hingga pingsan. Pemukulan terjadi diduga lantaran pelaku merasa kesal terhadap korban yang masuk kompleks tidak menyapa.

Berselang beberapa menit kemudian, saudara korban keluar dari dalam rumah dan melihat korban telah tertunduk diatas stir motornya. Tak lama kemudian, pelaku pergi meninggalkan korban.

Usai melihat pelaku pergi, saudara korban dibantu saksi MFS mengangkat korban masuk ke dalam rumah dengan tujuan menyadarkan korban. Namun, korban tak kinjung sadarkan diri. Selanjutnya, korban dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan perawatan medis. Tetapi, nyawa korban tak dapat diselamatkan. (KRO/RD/TRB)