RADARINDO.co.id-Jombang: Seorang pria berinisial MSA yang merupakan anak seorang Kiyai PondokPesantren di Jombang, terancam dijemput paksa oleh petugas.
Pasalnya, ia telah menjadi tersangka dugaan pencabulan lima anak pesantren. Seyogyanya Polisi menjemput paksa tersangka pada 13 Januari 2021. Namun petugas sempat dihadang puluhan massa.
Baca juga : Tiga Pemuda Asyik Pesta SS Diciduk Petugas
Petugas menjelaskan hanya mengantarkan surat panggilan kedua. Jika panggilan ketiga tidak diindahkan maka upaya jemput paksa akan dilakukan.
Kini setatus tersangka MSA sebagai DPO. Apabila panggilan ketiga tetap mangkir maka terpaksa ada upaya jemput paksa,” tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto saat di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Sejumlah pihak menyambut baik kinerja Kepolisian menjalankan tugas, terkait dugaan pencabulan yang dilakukan anak Kiyai.
Baca juga : RCW Langkat Siap Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Pejabat Korup
“Kasus ini harus diusut tuntas karena telah mencoreng nama dunia pendidikan pesantren. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” ujar seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya. (KRO/RD /An)