Anak Pejabat Labura Dituding Cabuli Anak Dibawah Umur

230

RADARINDO.co.id-Medan: Seorang anak oknum pejabat teras Pemkab Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial AA (20) bikin geger publik. Pasalnya, ia dituding melakukan dugaan pencabulan anak dibawa umur berinisial IR (17).

Anehnya, kasus dugaan pencabulan tersebut kabarnya mandek ditangan oknum penyidik Polrestabes Medan.

Baca juga : Ingin Tetap Sebagai Irjenpol, Ferdy Sambo Pakai Nalar Apa?

Menurut keterangan kuasa hukum korban, bahwa pelapor IR (korban) saat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut berusia 16 tahun.

Pada saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia dibawah umur. Dan perbuatan cabul itu dilakukan beberapa kali, dengan bujuk rayu dan dibawah ancaman, ungkapnya.

Korban sudah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2267/VII/2022/SPKT/Polrestabes Medan, tertanggal 15 Juli 2022. Namun, hingga saat ini, bulan September atau sudah lebih 2 bulan, penyidik tidak pernah memberikan SP2HP dan perkembangan penyidikan kepada pelapor (korban).

Dalam Laporan tersebut, terlapor disangkakan dengan Pasal 81,82 UU Perlindungan Anak No.35 Tahun 2015 Perubahan UU No.23 Tahun 2002.

Pelapor mengaku, terlapor melakukan dugaan tindak pidana pencabulan di rumah keluarga pelaku dan mobilnya.

Baca juga : Bupati Zahir Mentori Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XIX

Pasalnya, di dalam Perkapolri No.12 tahun 2009, ayat 2, selanjutnya harus sudah disalurkan kepada penyidik yang ditunjuk untuk melaksanakan penyidikan perkara paling lambat tiga hari setelah laporan polisi dibuat.

Artinya, hampir 2 bulan lebih, penyidik belum menentukan siapa penyidik yang menangani. Dan SP2HP tidak pernah diberikan pada pelapor.

Kasatreskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap laporan tersebut. (KRO/RD/TIM)