RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Cheryl Darmadi, yang merupakan anak terpidana Surya Darmadi, terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Duta Palma Group.
Baca juga: Ada Kejanggalan Hasil Audit, KPK Panggil Eks Anggota V BPK
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menjelaskan, penetapan Cheryl Darmadi sebagai DPO sudah dilakukan semenjak pekan lalu.
“Yang bersangkutan sudah dipanggil tiga kali sebagai tersangka dan tidak pernah hadir,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (09/8/2025).
Penetapan DPO Cheryl Darmadi pun baru saja diunggah dalam akun Instagram resmi Kejagung @kejaksaan.ri pagi ini, yang menyatakan bahwa Cheryl memiliki sejumlah alamat, yakni di Jakarta dan Singapura.
Sebelumnya, Kejagung memang sudah pernah mengungkapkan posisi Cheryl yang kini berada di Singapura. Saat ini, penyidik sedang berfokus menelusuri aset-aset milik Cheryl Darmadi dan berbagai aset yang berasal dari tindak pidana korupsi yang dilakukan PT Duta Palma Group, perusahaan milik Surya Darmadi.
Cheryl ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPU dengan jabatan sebagai Direktur Utama PT Asset Pacific dan Ketua Yayasan Darmex, berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain itu, telah ditetapkan pula dua tersangka korporasi baru dalam kasus tersebut, yaitu PT Monterado Mas (MRM) dan PT Alfa Ledo (AL), sebagai pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU.
Baca juga: KPK Bersama Kejagung Selidiki Pengadaan Google Cloud di Kemendikbud
Kejagung menegaskan akan terus berupaya mengembalikan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp4,7 triliun dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara korupsi PT Duta Palma Group. (KRO/RD/Komp)







