RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa pimpinan perusahaan anak usaha Musim Mas, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit.
Baca juga : Anggota DPRD Kepergok Istri Berduaan dengan Wanita Dalam Mobil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi yang merupakan Direktur Utama PT Wira Inno Mas berinisial AH serta RK selaku Direktur Utama PT Intibenua Perkasa, Direktur Utama PT Agro Makmur Raya, dan Direktur Utama Mikie Oleo Nabati Industri.
Diketahui, perusahaan-perusahaan tersebut merupakan anak usaha group raksasa minyak sawit, Musim Mas.
Baca juga : Ratusan Rekening Panji Gumilang Senilai Triliunan Dibekukan
“Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 sampai April 2022,” kata Ketut dalam keterangan tertulis, Selasa (4/7/2023).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. Pada 15 Juni 2023 lalu, Kejagung menetapkan 3 korporasi sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Dimana, 5 orang terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5-8 tahun. (KRO/RD/CNBC)