Anggota DPR Fraksi Gerindra Dipanggil KPK Terkait Pokir Jatim

92

RADARINDO.co.id – Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua DPRD Jawa Timur Fraksi Gerindra periode 2019-2024, termasuk anggota DPR RI, Anwar Sadad (AS), terkait kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah Provinsi Jawa Timur (Jatim).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok (pokmas) dari APBD tahun anggaran dari 2021-2022,” tegas Tessa Mahardhika, Rabu (08/1/2025).

Baca juga: Geram Jalan Rusak Akibat Truk Pengangkut Tambang Milik PT Imasco, Warga Gelar Aksi Demo

Tessa juga mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan di gedung merah putih KPK Jalan Kuningan Persada, Kav V, Jakarta. Selain Anwar Sadad, KPK juga turut memanggil tiga orang lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024, Achmad Iskandar, serta dua orang pihak swasta yakni Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro.

Sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 21 tersangka pengurusan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.

Penetapan para tersangka tersebut merupakan pengembangan dari mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak. Para tersangka terdiri dari 4 tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan yang 2 penyelenggara negara. (KRO/RD/An)