Anggota DPRD Medan Angkat Bicara Terkait PPKM Darurat

196
Anggota DPRD Medan Angkat Bicara Terkait PPKM Darurat
Anggota DPRD Medan Angkat Bicara Terkait PPKM Darurat

RADARINDO.ci.id – Medan : Anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau yang akrab disapa Bayek akhirnya angkat suara terkait PPKM Darurat di Kota Medan. Mengingat, hingga hari ke-5, PPKM Darurat tersebut diberlakukan malah berpotensi menimbulkan kericuhan di tengah-tengah masyarakat.

Baca juga : Fraksi di DPRD Dukung Ranperda Tentang Keolahragaan

Bayek mencontohkan penutupan lapak-lapak pedagang yang dilakukan oleh tim petugas di lapangan bukan memberikan solusi untuk mengurangi pandemi Covid-19 tapi malah menjadi potensi kericuhan.

“Bayangkan saja, pedagang dilarang berjualan. Orang yang lapar gampang menyulut keributan. Tapi mudah-mudahan ini tidak terjadi,” papar Bayek, Jumat (16/7/2021).

Padahal, Bayek menambahkan tidak ada satu butir pun dari Surat Edaran (SE) Walikota Medan dan SE Gubernur Sumut yang melarang pedagang berjualan. Yang dilarang pemerintah itu hanyalah jangan buat kerumunan.

“Berjualan boleh saja, tapi gak boleh makan di tempat. Makanya, petugas di lapangan harus mengetahui benar-benar implementasi dari SE Walikota dan gubernur itu,” tegas politikus dari Fraksi Golkar itu.

Bayek pun menyarankan agar pemerintah bisa mengembalikan kondisi seperti new normal. Dimana, pedagang boleh berjualan asalkan dengan menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang ketat. Seperti, kapasitas pengunjung dibatasi.

“Contoh, kapasitasnya 100. Pengunjung yang boleh datang 25 orang. Selain itu, ditempatkanlah petugas disitu untuk memantau bahkan dilibatkan petugas itu untuk menyusun kursinya sesuai Prokes, sembari memantau jam operasionalnya sampai batas waktu yang ditentukan. Kalau ada yang melanggar, barulah ditutup tempat usahanya itu,” jelasnya.

Soalnya, ada beberapa istilah di SE Walikota yang mungkin kurang dipahami petugas. Seperti, kata esensial, non esensial, industri orientasi, critical dan lainnya.

“Bila perlu, dibriefing dulu petugasnya dan dideskripsikan SE Walikota itu kepada petugas. Biar mereka (petugas) itu paham dalam menjalankan tugasnya. Jangan nanti petugas itu main “ribak sude” di lapangan yang akhirnya bisa menyebabkan bentrokan dengan masyarakat,” kata Bayek.

Bayek mengatakan harusnya penyekatan itu diperketat di perbatasan saja. Seperti perbatasan Medan- Binjai, Medan- Deli Serdang. Bukan malah penyekatan yang diperbanyak di dalam kota. Karena, hal itu malah menimbulkan kerumunan baru.

“Contoh, dari jalan B boleh tapi jalan C tidak boleh yang tujuannya sama-sama ke jalan A yang akhirnya terjadi penumpukkan di jalan B dan itu bisa memunculkan kluster baru. Harusnya kan, ruas jalan di dalam kota itu dibuka saja. Terlebih lagi jalan dalam kota yang jarang dilalui. Itu harus dibuka, biar tak terjadi penumpukkan,” ujarnya.

Begitu juga dengan pemadaman lampu jalan. Bayek menilai hal itu berpotensi meningkatnya aksi kriminilitas di Kota Medan.

“Ini kan menjadikan Medan terkesan mencekam dan bisa menimbulkan masalah baru, seperti perampokan, begal dan lainnya. Bukan tidak mungkin imun kita menurun karena katakutan dan ini bisa memicu Covid datang karena imun kita rendah,” kata Bayek.

Baca juga : Kapolres Lamsel, Dampingi Taufik Bastari Lakukan Reses di Lampung Selatan

Malah sebaliknya, Bayek menambahkan bila ruas jalan itu terang benerang akan menambah keberanian dan bisa meningkatkan imunitas tubuh.

Atas dasar itu, Bayek sekali lagi meminta kepada pemerintah untuk mengevaluasi kinerja petugas dan meminta kepada para petugas PPKM Darurat agar lebih humanis lagi menghadapi masyarakat.

“Tinggal, bagaimana petugas di lapangan memahami dengan benar implementasi dari SE itu. Dengan begitu, Medan akan menjadi kota yang berkah dan roda perekonomian masyarakat tetap bisa berputar,” pungkasnya. (KRO/RD/Ptr)