RADARINDO.co.id-Medan: Anggota Komisi I DPRD Medan, Robi Barus mengapresiasi langkah cepat Pemko Medan yang langsung melakukan penyekatan pada sejumlah titik di Kota Medan atas keputusan pemerintah pusat yang menerapkan PPKM Darurat untuk Kota Medan dan 14 Kabupaten/Kota lainnya di luar Pulau Jawa dan Bali mulai hari ini, Senin 12 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang.
Baca juga : Wakil Walikota Medan Apresiasi Wali Kota Tutup Center Poin
“Saya lihat pos-pos penyekatan sudah mulai dibuat dan beroperasi, mulai besok tentu akan ditingkatkan. Ini bagus sekali, respon cepat menunjukkan keseriusan kita kepada penanganan Covid ini,” katanya, Minggu (11/07/2021).
Robi pun memuji Pemko Medan, sebab sekalipun Kota Medan mengklaim masih berada di zona orange dengan Level 3 penyebaran Covid-19, tapi Kota Medan dapat berlapang dada ketika diminta untuk menerapkan PPKM Darurat.
Ketegasan Pemko Medan dalam menyegel Mall Centre Point dan menerapkan PPKM Darurat, terang Robi, dapat menjadi bukti bahwa Pemko Medan tidak lebih mementingkan ekonomi ataupun PAD ketimbang aturan dan keselamatan serta kesehatan masyarakat.
“Faktanya, PPKM dan ekonomi memang dua sisi mata uang yang berbeda. Saat ini, pemerintah kota dengan tegas mengutamakan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Hal ini kita harapkan dapat mempercepat penanganan Covid-19 di Medan, bila sudah begitu, maka ekonomi akan bangkit jauh lebih cepat,” tegasnya.
Robi pun meminta kepada seluruh masyarakat Kota Medan untuk mendukung kebijakan pemerintah dengan mematuhi PPKM Darurat serta selalu menerapkan prokes melalui 5M.
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan atau mobilitas bila tidak ada hal yang sangat penting.
Baca juga : DPRD Medan Minta Persoalan Limbah Covid-19 Harus Ditangani Serius
Namun, Robi juga mengingatkan Pemko Medan untuk mengambil kebijakan yang menjadi solusi bagi masyarakat kecil yang mengalami dampak atas diterapkannya PPKM Darurat, termasuk masyarakat kecil yang terdampak atas kebijakan pembatasan jam operasional usaha yang hanya dibatasi hingga Pukul 17.00 Wib.
“Kita tahu bahwa pembatasan jam operasional itu memang harus dilakukan, tapi ada yang terdampak atas kebijakan itu, yakni mereka masyarakat kecil, khususnya para pelaku UMKM yang memang biasa beroperasi di atas Pukul 17.00 WIB. Bagaimana dengan nasib mereka, kita minta Pemko Medan juga bisa mengambil kebijakan atas hal ini,” pungkasnya. (KRO/RD/Ptr)