RADARINDO.co.id-Medan : Anggota Komisi IV DPRD Medan Minta Pemko Beli Lahan SPBU Jalan Imam Bonjol Jadikan RTH. Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Hendra DS mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk membeli lahan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Imam Bonjol Medan, jika memang lokasi tersebut hendak dijadikan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Kawasan SPBU itu sudah ditata oleh pemilik sesuai dengan Perwal no 35 tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan. Jadi kalau memang keseluruhan dijadikan RTH, Pemko ganti rugi lahan itu. Kami juga yakin pemilik tidak keberatan,” ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Dijelaskannya, SPBU Jl Imam Bonjol itu sebelumnya ditahun 1970 milik Edward Silitonga, kemudian November 2018 dijual ke PT Amanah Lima Bersaudara dan oleh mereka SPBU direnovasi dan ada dibuat RTH sesuai dengan Perwal tahun 2013 tentang penyedian RTH pada setiap persil bangunan di Kota Medan.
Baca juga : Menguak Mitos Khasiat Tanduk Rusa
“Tapi anehnya tanpa sepengetahuan pemilik, lokasi SPBU itu dimasukkan jadi RTH. Sedangkan sekarang kondisinya SPBU sudah direnovasi cantik dan ada RTH nya,” kata Hendra.
Sebelumnya, anggota DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution menyampaikan agar Pemko Medan transparan dan memastikan lokasi SPBU zona RTH apa tidak.
Kalau memang ditetapkan menjadi RTH Pemko Medan harus bertanggungjawab ganti rugi lahan karena merubah status lahan.
“Jangan dizolimi warga dengan menerbitkan aturan,” sebut Edwin Sugesti.
Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak juga meminta dinas terkait tidak boleh melakukan pembiaran yang akhirnya pengusaha menjadi resah.
Lihat juga :Kemenag Dan MUI Labusel Gelar Pengajian Bersama Warga Binaan Rutan Kelas III
“Penetapan zona RTH tentu mengecewakan pihak pengusaha. Kita harus mendukung iklim investasi di kota Medan. Pemko Medan harus membayar ganti rugi bila nenar ada perubahan status lahan. Kasihan pengusahan terzolimi dengan terbitnya aturan,” beber Paul Simanjuntak.
Diketahui, terkait pengaduan LSM keberadaan SPBU dituding melanggar izin dan berada di zona larangan RTH. (KRO/RD/Ptr)