Anggota Komisi IV DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Begini Dilakukan Dedy Nasution

176
Anggota Komisi IV DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Begini Dilakukan Dedy Nasution
Anggota Komisi IV DPRD Medan Tolak Pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin, Begini Dilakukan Dedy Nasution

RADARINDO.co.id-Medan : Pembangunan SPBU Shell di Jln Wahidin mendapat reaksi warga. Mereka para warga tidak setuju pembangunan tersebut dan menolak.

Sikap dan penolakan ini juga dilakukan anggota Komisi IV DPRD Medan, Deddy Aksyari Nasution dengan memasang spanduk bertulidan “Saya Dedy Aksyari Nasution, ST anggota DPRD Medan Komisi IV Fraksi Gerindra Menolak Pembangunan SPBU Shell di lokasi ini”.

Tulisan pada spanduk terpampang di salah satu pagar, terlihat dengan jelas. Setiap orang yang melintas membaca tulisan merah di spanduk warna kuning.

Baca juga : Menutup TPL Bukan Solusi

Dedy Nasution menolak pembangunan Station Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Shell yang terletak di Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Jumat (2/7/2021).

Spanduk yang berukuran 1×3 meter ini, dipasang tepat di depan lokasi akan dibangunan SPBU Shell tersebut.

Spanduk bertuliskan “Saya DEDY AKSYARI NASUTION, ST Anggota DPRD Kota Medan Komisi IV Fraksi GERINDRA MENOLAK pembangunan SPBU SHELL di lokasi ini”.

Saat dikonfirmasi wartawan, Dedy Aksyari membenarkan bahwa spanduk tersebut berasal darinya. Ia sengaja mengirimkan spanduk tersebut.

Menurut Dedy, ada keanehan dalam penerbitan IMB (Izin Mendirikan bangunan Bangunan) untuk pembangunan SPBU Shell.

Sebab, tetangga yang bersebelahan langsung dengan lokasi pembangunan tidak mengetahui pembangunan SPBU tidak dimintai izin. Padahal itu merupakan syarat dalam mengajukan permohonan IMB.

“Makanya ini harus ditinjau ulang sebenarnya, harus jelas titik terangnya. Apa alasan Dinas Perizinan untuk mengeluarkan izin pembangunannya,” ujarnya ketika dikonfirmasi sesaat lalu.

“Kalau gak salah yang saya tahu hanya surat persetujuan saja, itupun saat itu kami anggota Komisi IV banyak yang gak hadir, termasuk saya. Kalau saya pribadi, saya sepakat dengan Ketua DPRD, gak boleh dikeluarkan izinnya,” ujarnya tegas.

Baca juga : Serbuan Vaksin TNI AL – Lantamal I di Kota Medan Pada Gelombang Ke 4

Dedy selaku Ketua Pansus Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan juga mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui apakah lokasi tersebut merupakan lokasi usaha atau tidak menurut rencana detail tata ruang (RDTR).

Seperti diketahui rencana pembangunan SPBU Shell di Jalan Wahidin mendapatkan penolakan dari warga yang ada disekitarnya.

Pemerintah Kota (Pemko) Medan bahkan sudah melakukan mediasi antara warga yang menolak dengan pihak managemen Shell.

Hingga berita ini dilansir, pemilik bangunan SPBU Shell belum dapat di konfirmasi. (KRO/RD/Tim)