Aniaya Anaknya, “Janda Pirang” Digiring ke Penjara

42

RADARINDO.co.id – Medan : Seorang ibu muda di Kota Medan berinisial DTN (38), terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah video dugaan penganiayaan terhadap dua anak kandungnya beredar luas di medsos.

Wanita cantik berambut pirang tersebut, diketahui sudah menyandang status janda setelah bercerai dengan suaminya. Sehingga, “janda pirang” tersebut harus mengasuh kedua anaknya sendirian.

Baca juga: Ini Pengakuan Mengejutkan Perekam Video Syur Oknum Guru dan Siswinya

Dalam video yang beredar dan viral, tampak wanita yang merupakan warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan itu, menyiksa anaknya yang masih belia. Saat itu, wanita berambut pirang ini menyiksa anaknya dengan menggunakan tali pinggang hingga badan putrinya memar-memar.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Jhon Sahala mengatakan, awalnya kasus tersebut dilaporkan oleh guru les korban. “Setelah itu personel kita merespon laporan tersebut dan langsung ke lokasi,” kata Teddy, mengutip tribunmedan, Kamis (26/9/2024).

Selanjutnya, pihak Kepolisian mengamankan pelaku, pada Sabtu (21/9/2024). Kepada polisi, ternyata pelaku sering melakukan penyiksaan terhadap dua orang anaknya, yakni berinisial VC (pria) berusia 11 tahun dan KGJ (wanita) berusia 6 tahun. “Korban anak perempuannya yang agak parah, kalau yang laki-laki tidak,” sebutnya.

Teddy mengungkapkan, dari hasil keterangan yang didapat, pelaku mengaku tega menyiksa anaknya karena kesal. “Pengakuannya, korban membuat pelaku emosi karena ada hilang stiker dari sekolah. Tapi ini sudah sering terjadi yang dilakukan ibu kepada anaknya,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Orangtua Jadi Bahan Canda, Dua Bersaudara Bunuh Tetangga

Saat ini kedua anak yang menjadi korban penyiksaan itu sudah diamankan. “Sekarang sudah dititipkan, satu ke ayahnya (yang laki-laki), yang perempuan ke di tempat penitipan anak,” ucap Teddy.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau Pasal 80 ayat 1 subs ayat 2 Jo 76 C Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 15 juta. (KRO/RD/Trb)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini