RADARINDO.co.id – Jakarta : Aset milik pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang meraup keuntungan atas kejahatan melindungi ribuan situs judi online (judol), bakal disita oleh pihak Kepolisian.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkapkan, saat ini penyidik tengah menelusuri aset-aset para tersangka. “Kami akan lakukan tracking aset-aset para pelaku (dari) hasil kejahatan, akan terus melakukan pengembangan dan akan menyita semua aset-aset dari para tersangka,” kata Wira, Sabtu (02/11/2024), mengutip kompas.
Baca juga: Smeck Hooligan Kecam Tindakan Pendukung Bobby-Surya Ejek PSMS Medan
Saat ini, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 14 pelaku dengan rincian 11 orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi dan 3 lainnya warga sipil. “Update hari ini, kami sudah melakukan penangkapan 14 orang tersangka. Jadi, total 11 petugas (Kementerian) Komdigi dan 3 sipil,” ujar Wira.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pegawai Kementerian Komdigi yang terlibat diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan atau mengecek web-web judi online, kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” ujar Ade Ary, Jumat (01/11/2024).
Baca juga: Kejatisu Didesak Usut Dugaan Korupsi di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumut
Namun sambungnya, mereka malah menyalahgunakannya. “Kalau mereka (pelaku) sudah kenal sama mereka (pengelola situs judol), mereka tidak blokir dan mereka (pelaku) menyewa, mencari lokasi sendiri sebagai kantor satelit,” katanya.
Dalam penggeledahan sebuah ruko di Bekasi yang dijadikan para tersangka sebagai kantor satelit, salah satu tersangka mengungkapkan, seharusnya ada 5000 situs judi online yang diblokir. Namun, 1000 dari 5000 situs judi online yang harusnya diblokir malah ‘dibina’. (KRO/RD/KOMP)