RADARINDO.co.id – JAKARTA : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo, melarang keras Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik pada lebaran tahun ini dan mengambil cuti selama masa penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 46 Tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan atau kegiatan mudik dan atau cuti bagi ASN dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona.
“Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik lainnya selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19,” bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Tjahjo, Kamis (9/4), dilansir dari CNNIndonesia.com.
Namun, apabila terdapat ASN dalam keadaan terpaksa untuk bepergian ke luar daerah atau mudik, maka ASN yang bersangkutan harus mendapatkan izin dari pejabat berwenang atas delegasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Tjahjo menambahkan bahwa dalam surat tersebut, mengatur mengenai pembatasan cuti selama berlakunya Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. “Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi Aparatur Sipil Negara,” bunyi surat edaran itu.
Kendati begitu, terdapat pengecualian cuti, yakni cuti melahirkan, cuti sakit, dan/atau cuti karena alasan penting lainnya. “Cuti karena alasan penting hanya diberikan terbatas pada alasan bahwa salah satu anggota keluarga inti (ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu) dari Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan sakit keras atau meninggal dunia,” bunyi poin 2 huruf d surat itu.
Jika ada ASN yang melanggar aturan tersebut, bakal mendapat sanksi berupa hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP 53/2010 dan PP 49/2018. “Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 April 2020 sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut,” bunyi poin 6 surat tersebut.
Tjahjo menjelaskan, berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, sanksi diberikan berdasarkan kategori pelanggaran, yakni ringan, sedang, ringan. Bagi ASN yang nekat mudik lebaran masuk dalam pelanggaran sedang.
Sanksi untuk pelanggaran disiplin sedang, yaitu penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
“Bila yang nekat mudik terbukti positif Covid-19, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berat karena membahayakan orang lain,” ujarnya.
Sanksi disiplin berat antara lain, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pencopotan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. (KRO/RD/Cnn)