RADARINDO.co.id – Simalungun:
Fungsi Incenerator pada Rumah Sakit adalah sebagai Metode penghancuran Limbah organik dengan melalui pembakaran dalam suatu Sistim yang terkontrol dan terisolasi dari lingkungan sekitarnya. Agar tidak berdampak buruk jika tidak di kelola dengan benar. Namun, berbeda dengan sikap yang di tunjukkan Direktur Utama (Dirut) Rumah sakit Umum Daerah (RSUD) Simalungun kota Perdagangan kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diduga sengaja menelantarkan bangunan Incenerator hingga mangkrak.
Padahal bangunan Incenerator di RSUD kota Perdagangan pembuatannya sudah menelan anggaran mencapai sekitar Rp650 juta rupiah bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2017.
Meski 3 tahun lalu sudah selesai di kerjakan, sampai kini belum terlihat tanda – tanda akan di fungsikan. Penelusuran RADARINDO.co.id Senin (18/05/2020) , tampak bangunan Incenerator di bagian belakang RSUD kota Perdagangan yang tidak di fungsikan sebagaimana mestinya.
Bagian bawah bangunan telah di penuhi oleh semak – semak rumput dan menjadi lokasi tempat pembuangan bermacam jenis sampah.
Berdasarkan informasi yang di sampaikan sumber yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pelaksanaan pembangunan Incenerator RSUD Perdagangan di duga tidak sesuai dengan kajian pada saat program pengajuan anggaran.
“Pembangunan Incenerator di RSUD kota Perdagangan itu diduga tidak sesuai kebutuhan Rumah Sakit. Terbukti sampai saat ini gak di gunakan”, ujarnya.
Humas RSUD Simalungun kota Perdagangan Sartani Sipayung via layanan WhatsApp di nomor 0852 7005 46xx, meski terlihat dua ceklis biru tanda pesan sudah di baca, namun enggan untuk membalas.
Demikian juga Dirut RSUD Perdagangan Maslina Sipayung, hingga berita di sampaikan kemeja Redaksi, belum bersedia di temui untuk di mintai tanggapan terkait mangkraknya bangunan Incenerator ratusan juta rupiah di RSUD Simalungun di kota Perdagangan kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. (KRO/RD/DHASAM)