RADARINDO.co.id-Belawan : Sebuah bangunan 2 lantai berukuran sekitar 25 meter x 15 meter di Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan yang disebut-sebut milik PT Yasuriang, diduga tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Baca juga : Ketua Umum IWO Indonesia Kunjungi Sat Brimob Polda Jambi
Hal itu terindikasi dari tidak adanya papan plank PBG di sekitar area bangunan tersebut. Padahal sesuai dengan Undang-Undang tentang bangunan gedung bahwa setiap mendirikan sebuah bangunan wajib memasang papan plank izin PBG sebagai bentuk transparansi di masyarakat. Bahkan di dalam Undang Undang itu, juga disebutkan ada sanksi pidana penjara bagi yang tidak mematuhinya.
Selain Undang-Undang, ada juga peraturan yang harus dipatuhi setiap pemilik pembangunan gedung. Yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 2 tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Permen PUPR No. 5/PRT/M/2016 Tentang Izin Mendirikan Bangunan.
Dari pantauan, Senin (18/3/2024), tampak proses pembangunan gedung yang diduga untuk perkantoran itu sudah hampir rampung pembangunannya, atau telah selesai sekitar 90 persen. Tampak hanya tinggal finishing saja.
Baca juga : Brimob Poldasu Gelar Bimtek dan Pengisian SPT PPh
Terkait dugaan penyimpangan atas pendirian bangunan tersebut, petinggi PT Yasuriang berinisial AF belum berhasil dikonfirmasi. Menurut pekerja di PT Yasuriang, AF sedang sakit.
Sementara Sekcam Medan Belawan, Yosse Ferry ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa bangunan diduga milik PT Yasuriang itu sudah berproses di DPRD Kota Medan. “Bangunan itu kalau gak salah sudah di RDP (Rapat Dengar Pendapat-Red) di DPRD,” ujar Yosse di ruangannya.
Artinya, para anggota DPRD Kota Medan khususnya Komisi D, sedang rapat membahas permasalahan (bangunan). Sementara itu, pihak Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Medan maupun pihak Satpol PP belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)