Bank Sumut Bobol Rp35 Miliar

157
Bank Sumut Bobol Rp35 Miliar
Bank Sumut Bobol Rp35 Miliar

RADARINDO.co.id – Medan : Kasus dugaan korupsi Bank Sumut KCP Galang sebesar Rp35 miliar akhirnya digelandang ke PN Medan.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut limpahkan berkas perkara tiga tersangka, Rabu (27/10).

Ketiga tersangka yakni mantan Pimpinan Bank Sumut KCP Galang inisial LRT, mantan Wakil Pimpinan Bank Sumut RAM, dan debitur Bank Sumut KCP Galang SKN.

Baca juga : Guru SD Cabuli 7 Siswi Saat Beri Tugas

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos Tarigan, membenarkan adanya pelimpahan berkas tiga tersangka korupsi Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Galang ke Pengadilan Tipikor Medan dan dalam waktu dekat segera disidangkan.

“Tim penyidik dalam kasus ini berhasil menyelamatkan aset negara, dalam hal ini Bank Sumut senilai Rp25.859.547.421 dari kerugian sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000”, ujar Yos Tarigan.

Penyelamatan aset untuk pemulihan kerugian negara itu dilakukan penyidik melalui penyitaan obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang Delisersang dengan tersangka 3 orang.

Melalui penyitaan objek pada tingkat penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP Galang. Penyelamatan aset negara tim penyidik berhasil menyita 118 obyek berupa tanah/bangunan dan tanah/kebun sawit di beberapa tempat di Sumut, ujarnya.

Hasil penyidikan, kasus dugaan korupsi pada PT Bank Sumut KCP Galang diduga dilakukan tersangka LRT selaku Pimpinan Bank Sumut KCP Galang bersama-sama dengan tersangka RAM SE selaku wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang dan tersangka SKN selaku debitur Bank Sumut KCP Galang, sejak 2013 – 2015.

Perbuatan menyimpang itu terjadi diduga dengan memanfaatkan sarana perkereditan yang berlaku pada PT Bank Sumut antara lain kredit usaha rakyat (KUR).

Kredit pemilikan property Sumut sejahtera (KPP SS) dan kredit angsuran lainnya (KAL) untuk mencairkan dana 125 perjanjian kredit kepada tersangka Skn selaku debitur yang menggunakan nama-nama orang lain.

Perbuatan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp35.153.000.000 sebagaimana perhitungan BPKP Perwakilan Provinsi Sumut.

Baca juga : MPC Pemuda Pancasila Labuhanbatu Peringati HUT Ke 62

Tersangka dikenakan Pasal 2 UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 3 UU RI Nomor 31 taHUN 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 20021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sejumlah kalangan dan aktivis LSM mendukung kinerja aparat penegak hukum membongkar kejahatan korups.(KRO/RD/WSP)