RADARINDO.co.id – Batubara:Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di kabupaten Batu Bara dinilai kurang maksimal bahkan terkesan terjadi Kesemerawutan. Tidak hanya itu, sejumlah warga juga mempertanyakan realisasi anggaran warga miskin Batubara yang disalurkan Dinas Sosial Batubara.
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Memperjuangkan Amanat Rakyat (LSM Gempar) Kabupaten Batu Bara Darmansah angkat bicara atas kejanggalan terhadap Bantuan Pangan Non Tunai, Rabu (01/04/2020) di Wapres (warung pak Tres) Lima Puluh kota.
Salah satu program Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos), yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang akan diubah menjadi Program Sembako Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Berdasarkan Pedoman Umum (Pedum), Bantuan sembako yang dahulu disebut BPNT langsung dimasukkan melalui rekening penerima manfaat di Bank yang akan di teruskan kepada Keluarga Penerima Manfaat, kemudian penerima KPM belanja ke E – Warung yang telah ditentukan dan ditetapkan bagi Pengelola E – Warung dalam pengadaan atau belanja Sembako.
Menurut Darman, fakta yang di temukan dilapangan, ternyata pengelola E – Warung tidak leluasa belanja ke tempat yang dikehendakinya. Sepengetahuan Darman, 154 pengelola e-warung di Kabupaten Batu Bara diduga sudah di intervensi untuk berbelanja hanya di tempat yang telah di tentukan.
“Bantuan jenis kacang Hijau, sayuran dan Telur pada bulan Januari dan Februari 2020 telah tersalur, akan tetapi KPM seharusnya menerima 10 butir, cuma menerima 8 butir telur saja” paparnya Darman.
Lanjutnya Darman, diduga Dinsos Batu Bara Gantung 2 butir telur Warga Miskin penerima KPM dan di bulan Januari 2020 KPM juga tidak menerima kacang hijau, baru akan di terima pada bulan Februari 2020. Terdapat 7 kecamatan yang belum merealisasikan sembako jatah Maret 2020 pada KPM.
“Ini akan kita ungkap, diduga ada surat penundaan dalam realisasianya,” ketus Darman.
Sebelumnya, RADARINDO.co.id mencoba minta waktu untuk konfirmasi kepihak Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara dan disambut langsung oleh Kepala Dinas Sosial Batu Bara. Rabu (01/04/2020).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara Ishak Liza mengatakan, tidak ada regulasi atau landasan hukum pemberian hak kepada pihak tertentu untuk mensuplay bahan sembako kepada pengelola e-warung.
Diakui Ishak Liza, sejak Januari 2020 ada beberapa pihak yang mensuplay bahan sembako ke e-warung, Namun Ishak berkilah itu dilakukan karena Bulog tidak mampu memenuhi permintaan e-warung.
“Bulog menyatakan tidak mampu memasok beras, agar penerima KPM dapat belanja ke e-warung pihaknya menyetujui permintaan BUMD dan pihak lain untuk memasok bahan sembako,” kilahnya Ishak.
Terkait kurangnya jumlah telur dan tidak tersedianya kacang hijau pada Januari 2020 dengan entengnya Kepala Dinas Sosial Batu Bara Ishak Liza berujar nanti akan diganti. Telur yang kurang akan kita ganti sedangkan kacang hijau yang tidak diterima pada bulan Januari, akan kita gandakan pada bulan berikutnya, ujar Isak liza dengan nada enteng.
(KRO/RD /DHASAM).