RADARINDO.co.id-Medan: Aroma tak sedap alias bau “busuk” Investasi Mangkrak sebesar Rp11,3 triliun menguap. Sayangnya, Aparat Penegak Hukum tutup mata. Seharusnya buka mata tutup hidung.
Baca juga : Hindaran Informasi Pajak Bisa Kena Pidana, Ini Aturan Baru Kemenkeu
Masyarakat Indonesia masih merenungi kondisi nasib Negeri ini. 78 tahun merdeka bukan berarti jaminan bebas dari kebisingan terompet hukum, politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan dan lain – lain. Para oknum pejabat yang melaksanakan amanah undang -Undang dan disumpah dibawah kitab suci, tapi tetap belum takut mati.
Investasi mangkrak kembali membuka mata dan telinga kita. Menurut Wakil Menteri Investasi Yuliot Tanjung, ada tersisa 20% investasi mangkrak yang totalnya Rp 708 triliun atau sekitar Rp141,6 triliun. Masih segar dalam ingatan kita tentang proyek mangkrat di PT Krakatau Steel yang sempat ditangani penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.
Bahlil curhat ditinggalkan warisan investasi mangkrak oleh pimpinan sebelumnya sebesar Rp708 triliun, namun berhasil mengeksekusi Rp 558 triliun dalam waktu 3 tahun.
Baca juga : Pilkada Serang, Tiga Komunitas Besar Deklarasikan Dukungan ke Andika Hazrumy
“Kan ada yang bisa diselesaikan sekitar 80% dari Rp 700-an triliun itu,” ujar Yuliot saat ditemui di kantornya di Jakarta, Senin (29/7/2024).
Menurut Yuliot, faktor investasi mangkrak disebabkan permasalahan internal perusahaan hingga kondisi bisnisnya. Menurutnya, fokus pemerintahan ke depan adalah memfasilitasi para investor yang mau menanamkan modal di Indonesia.
“Jadi yang 20% kan ada juga permasalahan internal perusahaan, ada juga kondisi bisnis yang tidak memungkinkan,” imbuhnya.
“Saya masuk BKPM Oktober 2019, saya diwariskan pemimpin terdahulu investasi mangkrak Rp708 triliun. Rp708 triliun saya diwariskan investasi mangkrak, dan alhamdulillah tidak lebih 3 tahun investasi mangkrak dieksekusi R 558 triliun atau 78,9%,” sebut Bahlil beberapa waktu lalu.
“Pertama Lotte Chemical, ini investasi di Cilegon sekarang 80%. Ini mangkrak 4-5 tahun. Pemimpin terdahulu nggak bisa menyelesaikan ini. Kaan memang ilmu lapangan tidak ada ilmunya di Harvard. Apalagi menyelesaikan masalah pemain-pemain lapangan kan,” tuturnya.
Apakah fungsi dan peran Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengetahui. Sudahkah dilakukan tindakan hukum terhadap investasi mangkrat tersebut.
Seharusnya Aparat Penegak Hukum menggelar konferensi pers, sampaikan kepada publik terkait “borok” dari proyek mangkrak yang terindikasi merugikan negara. Borok” Investasi Mangkrak Rp141,6 Triliun Dari Oleh dan Untuk Siapa.
(KRO/RD/Tim)