Bawaslu Bengkalis Rekomendasikan Pemilihan Ulang

80

RADARINDO.co.id-Riau:
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, merekomendasikan tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Pinggir dan Bathin Solapan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bengkalis Usman menyebutkan, rekomendasi PSU ke KPU didasari atas ditemukannya pelaksanakan pemungutan suara menyalahi aturan. “Kita sudah menyampaikan tiga TPS agar dilaksanakan PSU ke KPU,” tegas Usman, Kamis (10/12)

Dijelaskan Usman, PSU di tiga TPS itu adalah di TPS 03 di Desa Balai Raja, Kecamatan Pinggir dengan kesalahan mekanisme karena petugas KPPS memindahkan kotak suara tidak sesuai dengan prosedur atau aturan KPU.


Kemudian di TPS 04 dan TPS 05 Desa Simpang Padang, Kecamatan Bathin Solapan, melanggar mekanisme pemungutan suara oleh pemilih dilakukan tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya. Pemilih seharusnya menyoblos di TPS 04, namun dilakukan di TPS 05. “Rekomendasi PSU ini wajib dilaksanakan selambat-lambatnya empat hari setelah diterima KPU,” tegas Usman. (KRO/RD/Antr)