Bea Cukai Sosialisasikan Penegakan Hukum Rokok Ilegal

11

RADARINDO.co.id – Jember : Pihak Bea Cukai menggelar sosialisasi penegakkan hukum tentang cukai rokok ilegal di Warung Kembang Desa Pancakarya Kecamatan Ajung, Selasa (30/5/2023).

Sosialisasi UU nomor 11 tahun 1995 tentang cukai sebagaimana telah dirubah dengan UU nomor 39 tahun 2007 itu, turut dihadiri Kepala Desa se-Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, TNI/Polri dan undangan lainnya.

Baca juga : Polda Jatim Tangkap Pelaku Penipuan Terhadap PMI

Camat Ajung, Arlindo Ginting, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pihaknya dari Kecamatan Ajung berkomitmen pro aktif memberikan sosialisai kepada masyarakat Ajung agar tidak menggunakan rokok ilegal.

Kepala Bakesbangpol yang juga Plt Kepala Satpol PP, Edi Susilo menjelaskan bahwa sosialisasi ini dilaksanakan bertujuan agar masyarakat mengetahui bagaimana bahaya mengkonsusi rokok ilegal.

Baca juga : Mahkota Seorang ABG Dibobol Penjahat Kelamin “Gol”

Sementara, Kasi Pembendaharaan Bea Cukai, Arif, selaku narasumber menjelaskan, sosialisai ini sangat penting dilaksanakan agar masyarakat faham tentang bahaya rokok ilegal dan mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok yang tidak memiliki cukai atau bandrol. (KRO/RD/An)