Big Bos Judi Online Apin BK Diduga Rekayasa Kasus

86

RADARINDO.co.id-Medan: Persidangan bos judi online Apin BK telah lebih 3 bulan berlangsung dengan agenda persidangan terakhir yakni pemeriksaan terdakwa. Publik kini menanti tuntutan yang akan diberikan jaksa. Sidang tuntutan terhadap Apin BK akan digelar Senin (5/6) mendatang di ruang Cakra IX mulai pukul 10.00 Wib.

Senin, 5 Juni 2023 agenda untuk pengajuan dan pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum, sesuai ditulis SIPP PN Medan seperti dikutip dari Detik.com, Minggu (28/5/2023).

Baca juga : Sidang Apin BK Terungkap Rp50 Miliar dari Bos Judi Online Genting Diduga Rekayasa Kasus

Apin BK didakwa dalam dua pasal yang berbeda. Dakwaan pertama yakni membuat judi online dan dakwaan kedua tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terdakwa bersama Niko Prasetia, Eric Willian, Didi, Charles, Hartanto Sugeng Als Atung, dan Alfredo di Komplek Perumahan Cemara Asri.

Adapun pasal yang menjerat Apin BK alias Joni dijerat yakni pertama Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kedua, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dakwaan kedua kesatu Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Serta Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tau ketiga, Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, ucap jaksa Felix, Senin (13/2).

Sidang bos judi online Apin BK telah memasuki tahap pemeriksaan terdakwa. Terkuak sejumlah fakta dalam persidangan. Berikut tujuh fakta terbaru dalam kasus yang menjerat pemilik Warung Warna Warni diantaranya Apin BK Rekayasa Transaksi Ratusan Miliar. Terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar rupiah di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui.

Fakta ini diungkapkan oleh JPU, Irma pada sidang lanjutan Apin BK di PN Medan. Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA. Ditemukan sebanyak dua kali transaksi rekayasa itu berjalan yang pertama senilai Rp145 miliar dan kedua Rp 106 miliar.

Di hadapan jaksa dan majelis hakim, transaksi fantastis itu diakui terdakwa sebagai rekayasa semata guna melancarkan niatnya untuk meminjam uang di BCA.

Rekayasa transaksi ratusan miliar rupiah yang melibat perusahaan Bursa Keramik sempat dibantah Apin BK. Namun pembuktian rekayasa transaksi itu terbongkar setelah Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat mencecar terdakwa.

“Oke saya tindaklanjuti pertanyaan dari penuntut umum. Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi?” tanya Dahlan, Senin (22/5/2023).

Lalu hakim menegaskan apakah transaksi tersebut memang direkayasa. Awalnya terdakwa membantah adanya rekayasa. Berarti transaksi memang direkayasa, tanya hakim.

Kemudian hakim menjelaskan kembali pertanyaannya dengan runut. Lantas terdakwa mengakui bahwa memang adanya rekayasa transaksi demi memuluskan langkah meminjam ke berbagai bank.

Terkuak sejumlah fakta dalam persidangan kasus yang menjerat Apin BK diduga merekayasa transaksi ratusan miliar. Terdakwa bos judi online Cemara Asri, Apin BK mengaku merekayasa transaksi ratusan miliar rupiah di Bank Central Asia (BCA). Rekayasa itu dilakukan Apin BK agar permohonannya meminjam uang di BCA disetujui.

Jaksa kemudian merinci transaksi ratusan miliar yang dilakukan bos judi online itu di BCA. Ditemukan sebanyak dua kali transaksi rekayasa itu berjalan yang pertama senilai Rp145 miliar dan kedua Rp 06 miliar.

Apin BK sempat membantah merekayasa transaksi.
Rekayasa transaksi ratusan miliar rupiah yang melibat perusahaan Bursa Keramik sempat dibantah Apin BK. Namun pembuktian rekayasa transaksi itu terbongkar setelah Ketua Majelis Hakim, Dahlan saat mencecar terdakwa.

Itu kan tadi ada transaksi-transaksi yang baru ditanyakan. Itu transaksi untuk fakta yang sebenarnya atau sekadar transaksi aja nanti uangnya dikembalikan lagi, tanya Dahlan, Senin (22/5/2023).

Apin BK diketahui pernah menghabiskan uang dengan nominal fantastis sebesar Rp25,9 miliar di luar negeri. JPU Irma menyebutkan angka fantastis itu dilakukan Apin BK dalam dua kali transaksi.

Transaksi pertama dilakukan oleh Apin BK dengan Surya. Adapun nilai yang tercantum sebesar Rp19,9 miliar. Kemudian transaksi kedua senilai Rp 6 miliar ditukarkan kepada Mekarindo Bani Sejahtera.

Apin BK pun mengakui data yang dibeberkan oleh jaksa. Namun dia berdalih itu dilakukan untuk modal usaha. Terdakwa mengaku menggunakan akal-akalan itu agar mendapat dana segar. Simpan Uang di Bawah Tangga
Apin BK juga diketahui menggunakan tangga rumah sebagai penyimanan uang.

Penemuan uang tersebut terkuak saat jaksa Felix menjelaskan keterangan yang ada di BAP terdakwa Apin BK. Felix membacakan bahwa terdapat uang berbentuk tuniai yang diambil dari gudang kecil yang ada di rumah terdakwa.
Fakta itu membuat jaksa heran dan mempertanyakan mengapa terdakwa tak menyimpan uang di bank. Padahal menurut jaksa apabila uang tersebut disimpan di bank, akan terjadi perputaran uang.

Namun jawaban Apin BK tidak sesuai konteks. Awalnya Apin BK mengatakan uang itu telah dibelanjakan. Lalu kemudian dirinya menjelaskan sudah lupa. Kenapa anda tidak menggunakan usaha perbankan. Maksudnya dari jasa perbankan menyimpan uang anda itu.

“Kenapa harus dibuat di tangga terus? Kalau di perbankan mungkin berputar,” tanya jaksa Irma, Senin (22/5/2023). Bos judi online Apin BK diketahui juga memimjam uang senilai Rp 52 miliar kepada bos judi online Genting atas nama Ceh Wan. Peminjaman tersebut bahkan dicairkan tanpa adanya surat perjanjian.

Peminjaman tersebut diketahui terjadi dari rentang tahun 2016-2018. Kembali lagi di BAP tentang pinjaman saudara di Genting atas nama Ceh Wan.

Sesuai di BAP tahun 2016 Rp15 miliar, tahun 2017 Rp10 miliar dan tahun 2018 Rp27 miliar. Sehingga total seluruhnya ada Rp52 miliar.

Apin BK mengaku bahwa dirinya diberi pinjaman oleh Ceh Awan tanpa ada jaminan apapun. Tak ada tenggat pelunasan pinjaman Rp52 M. Peminjaman yang dilakukan bos judi online Apin BK kepada bos judi online Genting bernama Ceh Wan ternyata tak memiliki beban tenggat waktu pelunasan.

Apin BK soal persenan lapak judi berbeda disebutkan, Apin BK mendapatkan pembagian hasil sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat judi online. Hal itu terkuak saat Jaksa Felix menjelaskan adanya fakta persidangan yang terdahulu.

Felix menerangkan bahwa Apin BK ternyata tidak menerima persenan sebesar 10 persen. Terdakwa disebutkan menerima 2 persen dari penyewaan tempat.

Apin BK membantah jaksa bahwa pernah mendapatkan imbalan sebesar 2 persen dari penyewaan ruangan di Warung Warna Warni yang digunakan sebagai tempat perjudian online.

Baca juga : 287 Jamaah Calon Haji Asal Batu Bara Ikuti Tradisi Tepung Tawar

Keterangan Apin BK tersebut ternyata bertentangan dengan fakta persidangan yang terjadi pada 14 Februari 2023. Berdasarkan hasil sidang itu, penasehat hukum terdakwa bernama Landen menyebutkan kliennya juga mendapat fee sebesar 2 persen dari total omset judi online milik Charles setiap bulannya.

“Klien kami hanya menyewakan tempat tersebut kepada saudara Charles (DPO) tiap bulan Rp250 juta. Ada juga janji saudara Charles akan memberikan keuntungan 2 persen dari omset. Tapi bukan 20 persen sesuai dakwaan JPU,” tutur Landen, Selasa (14/2).

Sejumlah sumber di PN Medan yang tidak mau menyebutkan namanya kasus Apin BK diduga terjadi rekayasa di BAP. Nama Charles seolah -olah terdakwa utama bukan Apin BK Diduga terjadi rekayasa. Mengingat nama Charles kabarnya tidak pernah dalam BAP apalagi masuk DPO pihak berwajib. (KRO/RD/TIM)