Bikin Rugi Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan Hingga Rp120 Miliar, DPO Ahmad Riyadi Diamankan

120

RADARINDO.co.id-Jakarta : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (09/11/2023) di Melawai, Jakarta Selatan.

Baca juga : Pasca Unjuk Rasa Tolak Perpanjangan HGU: KPK Diminta Usut PTPN V

Buronan yang diamankan adalah Ahmad Riyadi alias Adi Widodo (57) warga Jalan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, DKI Jakarta

Ahmad Riyadi merupakan terpidana tindak pidana korupsi yang telah ditetapkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1558K/PID/2005 tanggal 27 Maret 2006.

Terpidana Ahmad Riyadi alias Adi Widodo dijatuhkan hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga : PTPN IV Kebun Madina Diduga Tak “Kantongi” HGU dan Izin Prinsip Warga Siap Garap

Selain itu, Ahmad Riyadi dijatuhkan hukuman pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp25 miliar, dengan ketentuan apabila 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Kasus itu terjadi pada tanggal 14 Februari 2002 lalu di Bank Mandiri Kantor Cabang Prapatan, Jakarta Pusat. Ahmad Riyadi telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Atas perbuatannya, Badan Usaha Milik Negara PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan mengalami kerugian hingga Rp120 miliar. (KRO/RD/Agus)