BNN Gelar Operasi Terpadu Secara Resmi Dibuka

138
BNN Gelar Operasi Terpadu Secara Resmi Dibuka
BNN Gelar Operasi Terpadu Secara Resmi Dibuka

RADARiNDO.co.id-Belawan: Dalam rangka pemberantasan tindak pidana kejahatan narkoba, pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar Operasi Laut Terpadu.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu itu secara resmi dibuka oleh Kepala BNN RI, Dr. Petrus R. Golose pada Selasa,(14/9/ 2021) yang lalu di Dermaga Bintang 99, Batam, Kepulauan Riau.

Baca juga : Bupati Jember Lantik Pejabat Struktural dan Fungsional

Operasi laut dengan sandi Purnama (Gempur Narkotika Bersama) tersebut melibatkan Tim gabungan terdiri dari unsur internal dan eksternal BNN. Unsur internal diantaranya, BNN Pusat, BNNP Aceh, BNNP Sumatera Utara, BNNP Riau, BNNP Kepulauan Riau, BNNP Kalimantan Timur, BNNP Sulawesi Selatan, dan BNNP DKI Jakarta.

Sementara itu, dari unsur eskternal diantaranya, Direktorat Polair, Koor Polairud, Baharkam Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ditjen Perhubungan Laut, serta Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.

Adapun Wilayah yang menjadi sasaran operasi yaitu perairan Selat Malaka, perairan Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu, serta pelabuhan-pelabuhan yang terhubung dengan wilayah perairan.

Adanya operasi ini diharap mampu memberikan efek preventif dan represif bagi peredaran gelap narkoba di Indonesia.

Setelah 12 hari pelaksanaan Operasi Laut Terpadu yang melibatkan sebanyak 15 unit kapal patroli dengan 388 personil itu, akhirnya secara resmi pula ditutup di Dermaga 104 Pelabuhan Ujung Baru Belawan oleh Deputy BNN Irjen Arman Depari, Sabtu (25/9/2021) pagi.

Dalam Siaran Pers yang diterima Radarindo.co.id pada acara penutupan Operasi Interdiksi itu, disebutkan bahwa operasi tersebut berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 122 kg.

Selain itu, tim gabungan juga berhasil menemukan 2 kali pelanggaran pabean dan 2 kali pelanggaran pelayaran.

Baca juga : Kakan BPN Tanah Karo Akui HGU No. 01 Milik PT Bibit Unggul Karobiotek

Namun sayangnya keberhasilan dalam menggagalkan upaya penyelundupan 122 kg sabu itu diduga tidak ada satu orang pun yang dijadikan tersangka. Sebab di dalam Siaran Pers tidak ada disebutkan soal tersangka.

Terkait dengan diduga tidak adanya tersangka dalam operasi yang menggunakan sebanyak 15 unit kapal yang tentu menghabiskan banyak anggaran, Deputy Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari belum berhasil dikonfirmasi. (KRO/RD/Ganden)